Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum telah kami laporkan pada Senin (7/9), dan berikut lima berita pilihan untuk Anda baca kembali pada pagi ini, yakni mulai dari Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan permohonan uji materiil UU Polri hingga penetapan tersangka pembakar lahan di Kalimantan Selatan.

1. MK kabulkan penarikan kembali perkara soal masa jabatan Kapolri

Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Polri yang menyoal masa jabatan Kapolri.

Selengkapnya baca di sini.

2. MK putuskan permohonan guru dilibatkan dalam MBG tidak dapat diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Herifuddin Daulay terkait pelibatan guru dalam program makanan bergizi gratis (MBG) sebagai pengawas, tidak dapat diterima.

Selengkapnya baca di sini.

3. Polisi tetapkan tujuh tersangka pembakar lahan di Kalsel

Kepolisian Resor (Polres) pada Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tujuh tersangka terduga pembakar lahan, dan seluruhnya dilakukan perorangan.

Selengkapnya baca di sini.

4. Kejagung ambil alih kasus dugaan korupsi PT PSMI di Lampung

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung.

Selengkapnya baca di sini.

5. KPK panggil lima saksi kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lima orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.