Jakarta (ANTARA) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

Melalui Samsat Keliling, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan, di antaranya pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Samsat Keliling tersebar di beberapa wilayah untuk memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu mendatangi kantor pusat.

Dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Selasa, berikut wilayah dan lokasi layanan tersebut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Masjid Al Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan depan halaman parkir TMPN Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

8. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City pukul 09.00-14.00 WIB

9. Ciputat di halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Kantor Kecamatan Pagedangan pukul 08.00-12.00 WIB

11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00-11.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.00-12.00

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB

14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling Jadetabek

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Syarat lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.

Baca juga: Dokumen yang diperlukan saat bayar pajak di Samsat Keliling Jadetabek

Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.