Kita tidak harus memproduksi semua jenis garam industri sekaligus dari tambak
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian menilai pemetaan kebutuhan garam berdasarkan jenis pengguna perlu diperkuat untuk mendukung pengurangan impor garam industri secara bertahap menuju target penghentian impor pada 2029.
Eliza mengatakan kebutuhan garam industri tidak dapat disamakan dengan garam konsumsi rumah tangga karena setiap kelompok industri memiliki persyaratan bahan baku yang berbeda.
“Untuk garam industri, kita untuk saat ini perlu bertahap mengurangi impornya. Kita tidak harus memproduksi semua jenis garam industri sekaligus dari tambak,” kata Eliza kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pemerintah perlu mengetahui secara rinci kebutuhan masing-masing kelompok pengguna sehingga kebijakan pasokan dan impor dapat disesuaikan dengan kemampuan produksi domestik untuk setiap segmen.
“Pemerintah perlu menyusun data kebutuhan per jenis pemakai, agar kuota impor tidak kabur,” ujarnya.
Garam industri antara lain digunakan industri makanan, kimia, dan farmasi dengan persyaratan bahan baku yang berbeda.
Menurut dia, peningkatan produksi domestik secara tonase belum tentu dapat langsung menggantikan volume garam impor dalam jumlah yang sama.
“Karena itu, satu juta ton garam dari tambak rakyat tidak otomatis menggantikan satu juta ton garam impor,” ucap Eliza.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan kebutuhan garam nasional mencapai sekitar 5,3 juta ton pada 2029, dengan pertumbuhan kebutuhan sekitar 2 persen per tahun.
Dalam peta jalan terbaru pemerintah, impor garam ditargetkan turun dari kisaran 2,6 juta ton menjadi 2 juta ton pada 2026 dan 1 juta ton pada 2027, sebelum dihentikan pada 2029. Produksi nasional pada 2029 ditargetkan mencapai 5 juta ton.
Di sisi tata kelola, KKP pada Agustus 2026 memperkuat pendataan dan validasi usaha pergaraman sebagai dasar penetapan kebutuhan garam nasional, pengendalian impor, serta pengukuran capaian menuju swasembada.
Pemerintah juga telah membedakan pengaturan kebutuhan berdasarkan kelompok pengguna. Untuk 2026, Kementerian Koordinator Bidang Pangan menetapkan neraca garam industri chlor-alkali plant (CAP) sebesar 1,18 juta ton.
Sementara untuk garam non-CAP, antara lain bagi industri aneka pangan dan farmasi, mekanisme impor menggunakan keadaan tertentu setelah pemerintah menghitung kecukupan produksi dalam negeri.
Dalam monitoring dan evaluasi Neraca Komoditas pada triwulan I 2026, pemerintah kembali menegaskan pemenuhan kebutuhan diprioritaskan dari produksi dalam negeri, sedangkan penyesuaian dilakukan terhadap komoditas yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari sisi ketersediaan maupun spesifikasi.
Lebih lanjut, Eliza menilai target produksi nasional perlu dibaca bersama dengan kesiapan hasil produksi domestik untuk memenuhi kebutuhan masing-masing kelompok pengguna, bukan semata-mata berdasarkan jumlah tonase.
“Lima juta ton produksi bukan lima juta ton garam siap pakai industri. Sebagian tetap garam musim kemarau yang mutunya beragam. Kebutuhan juga bisa naik setiap tahun,” tuturnya.
Karena itu, ia menilai pengurangan impor garam industri perlu dilakukan berdasarkan kebutuhan yang terpetakan serta berjalan seiring dengan peningkatan kemampuan pasokan domestik untuk memenuhi kebutuhan masing-masing kelompok pengguna.
Baca juga: Ekonom: Mutu garam domestik kunci kurangi impor garam industri
Baca juga: Indef nilai NTT prospektif jadi basis produksi garam industri
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.