Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang anggota Direksi PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020.

"(Memeriksa, red.) DR selaku Direksi PT CNI tahun 2024 sampai dengan saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain itu, penyidik juga memeriksa DS selaku mantan Direksi PT CNI tahun 2017 dan pemegang saham PT CNI; ASS dari PT CNI; serta S selaku staf pada PT CNI.

Anang mengatakan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," imbuhnya.

Baca juga: Kejagung sita Rp401 miliar dari PT CNI dalam kasus korupsi nikel

Sebelumnya, tim penyidik pada Jampidsus Kejagung mengungkapkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020 yang diduga melibatkan PT CNI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan bahwa pada 2017–2019 terdapat perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yakni PT CNI.

Menurut penyidik, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.

Penyidik menduga pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sehingga diperoleh hasil uji kadar nikel kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.

"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," kata Saiful.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp401,65 miliar.

Pada Jumat (28/8), penyidik menerima penyerahan uang senilai kerugian negara tersebut dari PT CNI.

Baca juga: Kejagung: Pengembalian Rp401,65 miliar tak hentikan kasus CNI

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.