Jakarta (ANTARA) - Pemerhati Kebijakan Kota Jakarta Zulfikar Marikar meminta agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta duduk bersama menyusun kerangka kerja sama fiskal guna mengukur nilai tambah ekonomi dari obligasi daerah DKI yang mencapai Rp5,6 triliun.
Menurut dia, rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah yang nilainya berkembang dari Rp3,5 triliun menjadi sekitar Rp5,6 triliun itu tidak boleh sebatas dimaknai sebagai langkah menambah beban utang, meskipun berada di tengah keterbatasan ruang fiskal Jakarta.
"Perdebatan tidak boleh berhenti pada dikotomi 'utang atau tidak utang', melainkan bergeser pada sejauh mana instrumen tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi terukur bagi Jakarta dan nasional," kata Zulfikar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan perbedaan pandangan antara Pemprov DKI dan Kementerian Keuangan mengenai urgensi obligasi merupakan dinamika yang wajar. Pusat bertanggung jawab menjaga disiplin fiskal nasional, sementara Jakarta menghadapi tuntutan pembangunan yang terus meningkat.
Zulfikar menilai perbedaan perspektif tersebut tidak boleh berkembang menjadi benturan kewenangan. Duduk satu meja antara kedua belah pihak diperlukan untuk mendiskusikan manfaat, risiko, struktur pembiayaan, serta kapasitas pembayaran secara transparan.
Dia menyebutkan alokasi dana obligasi daerah ditujukan untuk membiayai infrastruktur strategis, di antaranya LRT Jakarta rute Manggarai-Dukuh Atas dan sektor kesehatan.
Baca juga: Menkeu Purbaya imbau pemda siapkan mitigasi bila terbitkan obligasi
Penundaan proyek-proyek vital tersebut akibat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahunan berisiko menimbulkan kemacetan, kerugian akibat banjir, serta penurunan daya tarik investasi yang dampaknya meluas ke skala nasional.
Data realisasi investasi Jakarta pada semester I 2026 yang mencapai Rp173,6 triliun atau 17,2 persen dari total investasi nasional menegaskan posisi strategis Jakarta. Aktivitas pembangunan di Jakarta dinilai menyerap rantai pasok, tenaga kerja, dan bahan bangunan dari berbagai daerah lain di Indonesia.
"Prinsip kehati-hatian pemerintah pusat untuk mengantisipasi risiko gagal bayar memang sangat penting. Namun, kehati-hatian tersebut hendaknya tidak menutup ruang pembiayaan daerah selama risikonya terkelola," ujar Zulfikar.
Dia pun mendorong pembentukan kerangka kerja bersama (Jakarta-Central Government Fiscal Framework) yang memuat parameter bersama mengenai batas aman utang, kelayakan proyek, mekanisme pengujian stres (stress test), serta indikator manfaat sosial-ekonomi.
Untuk menyelaraskan kepentingan daerah dan pusat, Zulfikar menekankan pentingnya komitmen kedua belah pihak guna memastikan dana obligasi dialokasikan khusus bagi investasi produktif alih-alih belanja rutin, dengan imbal hasil ekonomi (economic return) yang terukur pada setiap proyeknya.
Selain itu, kata Zulfikar, kemampuan pembayaran utang wajib diuji secara ketat melalui tes ketahanan dalam berbagai skenario krisis, yang dibarengi dengan transparansi penuh kepada publik terkait rincian biaya bunga hingga skenario pelunasan.
Baca juga: Tanggapi imbauan Purbaya, Pramono tetap terbitkan obligasi daerah
Seluruh upaya penyelarasan itu, tambah dia, kemudian ditopang melalui pembentukan forum koordinasi fiskal permanen antara Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat demi menjaga stabilitas perekonomian.
"Melalui sinergi dan tata kelola yang terukur, instrumen obligasi diharapkan dapat menjaga kesinambungan investasi Jakarta sekaligus menopang stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan," tutur Zulfikar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan akan tetap mengajukan penerbitan obligasi daerah sebagai instrumen untuk membiayai sejumlah pembangunan di Jakarta.
Hal itu dikatakan Pramono menanggapi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta agar pemerintah daerah (pemda) tidak terburu-buru menerbitkan obligasi daerah.
“Karena bagaimana pun, Pemerintah DKI Jakarta kan tahu kebutuhan itu. Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga, dan untuk bangun itu kan perlu duit,” ungkap Pramono pada 4 September 2026.
Pramono mengatakan meskipun ia mendengarkan dan mematuhi hal tersebut, dirinya akan tetap mengajukan obligasi daerah untuk Jakarta.
Dia juga meminta agar dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat dikembalikan ke jumlah semula, jika memang Pemerintah Daerah diminta untuk tidak terburu-buru menerbitkan obligasi.
“Atau kalau enggak, ya, dana bagi hasilnya tolong dikembalikan. Jadi, simpel, itu saja,” imbuh Pramono.
Baca juga: Pemprov DKI naikkan obligasi daerah menjadi Rp5,6 triliun
Baca juga: Anggota DPD dukung Pemprov DKI terbitkan obligasi daerah
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.