Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan jaringan restoran agar terus memastikan jaminan produk halal (JPH) di setiap outlet berjalan konsisten.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan hal ini penting menyusul pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober mendatang.

“Konsistensi tersebut penting untuk memastikan seluruh proses bisnis dan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan JPH sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen,” ujar Mamat.

Menurutnya, kesiapan menghadapi Wajib Halal Oktober 2026 tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat halal.

Baca juga: LPPOM ajak pelaku usaha maksimalkan sisa waktu jelang wajib halal

Bagi jaringan restoran yang memiliki banyak outlet, ia mengatakan pelaku usaha perlu memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berjalan secara konsisten, karena masing-masing outlet dapat memiliki kondisi dan tingkat kesiapan yang berbeda.

“Mengurus sertifikat halal bukan hanya memenuhi regulasi, akan tetapi sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk menerapkan SJPH secara konsisten di semua outletnya,” kata Mamat.

Pemenuhan sertifikasi halal, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya memberikan jaminan kepada konsumen sekaligus membangun kepercayaan terhadap produk dan layanan yang ditawarkan pelaku usaha.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu melihat sertifikasi halal tidak semata sebagai kewajiban regulasi, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab kepada konsumen.

Baca juga: UMK wajib sertifikat halal, simak syarat dan cara daftarnya

Bagi jaringan restoran, Mamat menilai tantangan pemenuhan JPH tidak hanya berkaitan dengan proses sertifikasi, tetapi juga bagaimana memastikan standar halal diterapkan secara konsisten di seluruh outlet.

Hal itu mencakup antara lain penggunaan bahan, keseluruhan proses produksi, kebersihan dan sanitasi, hingga semua pengendalian proses yang berkaitan dengan status kehalalan produk.

“Konsistensi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan jaminan halal setelah sertifikat diterbitkan,” kata Mamat.

“Karena itu, BPJPH mendorong pelaku usaha untuk mempersiapkan seluruh unit usahanya secara menyeluruh dan tidak menunda pemenuhan kewajiban sertifikasi halal menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026,” ujarnya menambahkan.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.