Jakarta (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengajukan anggaran Rp250 juta untuk kajian ikan sapu-sapu dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan A Sidabalok mengatakan kajian ikan sapu-sapu kembali diusulkan setelah sebelumnya tidak masuk dalam pembahasan perubahan anggaran.
"Kami terpaksa mengusulkan aktivitas itu karena sesuai dengan MoU (nota kesepahaman) kemarin memang untuk kajian ikan sapu-sapu tidak disetujui," ujar Hasudungan dalam rapat jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan Raperda APBD-P 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Dalam kesempatan itu, Hasudungan menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberi arahan agar kajian mengenai ikan sapu-sapu tetap dilaksanakan pada tahun ini, karena ikan tersebut dianggap sebagai hama dan merusak ekosistem sungai Ciliwung di kawasan Jakarta.
Baca juga: Sudin KPKP Jakbar tangkap 2.000 lebih ekor ikan sapu-sapu selama 2026
Oleh sebab itu, Dinas KPKP DKI Jakarta melakukan efisiensi terhadap sejumlah kegiatan lain guna menyediakan anggaran untuk kajian tersebut.
"Gubernur mengingatkan kami, terkait dengan kajian ikan sapu-sapu, tetap harus dilaksanakan di tahun ini. Jadi, kami tambah kurang. Ada efisiensi beberapa kegiatan yang bisa mengakomodir anggaran untuk kajian ikan sapu-sapu," papar Hasudungan.
Lebih lanjut, dia memastikan nilai Rp250 juta tersebut merupakan tambahan anggaran untuk aktivitas baru dalam APBD Perubahan.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menyetujui pengajuan anggaran tersebut.
Baca juga: Ikan sapu-sapu di Jakbar dimanfaatkan untuk pakan magot dan penelitian
Baca juga: Dinas KPKP DKI targetkan populasi ikan sapu-sapu turun jadi 20 persen
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.