Saya yakin dalam lima hari itu akan selesai, kalau itu sudah selesai (lima hari), otomatis izinnya akan dikeluarkan.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memangkas proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) menjadi maksimal lima hari melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS) sebagai pintu masuk tunggal.
Integrasi tersebut memungkinkan pelaku usaha mengakses layanan perizinan TKA lewat satu sistem tunggal, sehingga proses tidak lagi terpisah antarsistem kementerian.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan penyederhanaan sistem itu memberikan kepastian bagi investor terkait waktu penyelesaian perizinan TKA yang dibutuhkan guna mendukung kegiatan investasi di Indonesia.
"Ini (perizinan TKA) kurang lebih mungkin empat-lima hari, dan itu sesuai dengan PP 28 juga. Saya yakin dalam lima hari itu akan selesai, kalau itu sudah selesai (lima hari), otomatis izinnya akan dikeluarkan. Jadi ini juga akan memberikan kepastian bahwa lima hari ya lima hari," kata Rosan dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu.
Implementasi integrasi layanan direncanakan mulai berjalan pada akhir September 2026.
Adapun penyederhanaan sistem disepakati melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.
Kedua SKB tersebut mengatur integrasi Sistem OSS, Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia, serta pembentukan Tim Teknis Integrasi.
Melalui kerja sama tersebut, sistem OSS pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan diintegrasikan dengan SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan Aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rosan menilai percepatan proses perizinan dapat menarik lebih banyak investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI).
Menurut dia, kebutuhan TKA saat ini masih diperlukan pada sejumlah sektor industri di Indonesia. Keberadaan TKA diharapkan dapat mendorong transfer pengetahuan dan teknologi kepada sumber daya manusia Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan integrasi layanan OSS merupakan bentuk kolaborasi tiga kementerian dalam memperbaiki pelayanan kepada publik sekaligus mendukung pertumbuhan investasi nasional.
Integrasi data juga dinilai memberikan manfaat bagi pemerintah untuk memantau investasi yang telah berjalan, termasuk proyeksi investasi dan sebaran Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sudah diberikan izin.
Yassierli menambahkan bahwa integrasi sistem tidak menghilangkan kewenangan masing-masing kementerian. Setiap kementerian tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi dalam banyak sisi, integrasi data di tiga kementerian ini sangat-sangat kita tunggu sebelumnya, dan ini adalah suatu bukti bahwa berbagai kementerian kita bersinergi, berkolaborasi, dan ini tentu sesuai dengan arahan Pak Presiden tentunya," kata dia lagi.
Baca juga: Hukum kemarin, sistem All Indonesia dan pengoplos beras ditindak
Baca juga: KPK dapat informasi dugaan korupsi BPJS TKA saat usut kasus izin WNA
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.