Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menilai rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi tidak diperlukan apabila dana bagi hasil (DBH) dikembalikan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah.
“Kalau DBH dikembalikan, mungkin enggak perlu kita cari utang,” kata Suhud saat dijumpai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Menurut Suhud, Jakarta memang kerap kali dinilai memiliki banyak uang. Namun menurutnya, kebutuhan anggaran yang diperlukan Jakarta juga besar, terlebih kini telah berstatus sebagai kota global.
Di tengah kondisi pemotongan DBH hingga Rp15 triliun, Suhud menilai penerbitan obligasi menjadi salah satu opsi pembiayaan kreatif (creative financing) yang sedang diupayakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar ekonomi fiskalnya sedikit melonggar.
“Untuk agar fiskalnya agak longgar, dibuatlah creative financing. Pilihannya untuk menambah APBD itu bisa lewat pinjaman SMI, atau menerbitkan obligasi,” jelas Suhud.
Lebih lanjut, Suhud menilai bahwa hutang tidak selalu menjadi hal buruk selama digunakan untuk kegiatan yang produktif dan pemerintah daerah sanggup untuk membayarnya.
Menurutnya, obligasi bukan berarti Jakarta sedang mengalami masalah keuangan. Untuk itu, Suhud menyebut apabila obligasi diterbitkan, dana tersebut sebaiknya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan dirinya akan tetap mengajukan penerbitan obligasi daerah sebagai instrumen untuk membiayai sejumlah pembangunan di Jakarta.
Hal itu dikatakan Pramono dalam menanggapi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta agar pemerintah daerah (pemda) tidak terburu-buru menerbitkan obligasi daerah.
“Karena bagaimana pun Pemerintah DKI Jakarta kan tahu kebutuhan itu. Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga. Dan untuk bangun itu kan perlu duit,” kata Pramono.
Pramono mengatakan meski ia mendengarkan dan mematuhi hal tersebut, dirinya akan tetap mengajukan obligasi daerah untuk Jakarta.
Ia pun meminta agar dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat dikembalikan ke jumlah semula, jika memang Pemerintah Daerah diminta untuk tidak terburu-buru menerbitkan obligasi.
“Atau kalau enggak, ya dana bagi hasilnya tolong dikembalikan. Jadi simpel itu saja,” ungkap Pramono.
Baca juga: Tanggapi imbauan Purbaya, Pramono tetap terbitkan obligasi daerah
Baca juga: Menkeu Purbaya imbau pemda siapkan mitigasi bila terbitkan obligasi
Baca juga: Pemerhati: Kemenkeu dan Pemprov DKI perlu duduk bersama soal obligasi
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.