Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan lapangan padel di lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di RW 10, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu.

Kevin menuturkan sidak tersebut kali kedua dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pemanfaatan lahan tersebut.

“Bangunan ini awalnya adalah bangunan yang untuk tempat pembuangan sementara (TPS) sampah bagi warga sekitar. Nah, tiba-tiba didirikan bangunan seperti ini. Atas dasar dokumen yang saya cek, mereka itu sifatnya menyewa,” kata Kevin saat meninjau di lokasi, Rabu.

Dari dokumen yang diperolehnya, lahan tersebut merupakan aset Pemprov DKI yang pemanfaatannya dilakukan melalui mekanisme sewa kepada sebuah koperasi.

Saat ini, pihaknya tengah meminta kejelasan mengenai dasar hukum pemanfaatan aset tersebut, termasuk bentuk kerja sama antara koperasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi persoalannya itu tidak hanya soal penggunaan lahan, tetapi juga legalitas bangunannya," kata Kevin.

Ia menyebut pembangunan lapangan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian karena lahan sudah mendapatkan tiga kali surat peringatan (SP) hingga akhirnya dipasangi segel merah.

“Apa yang diduga dilanggar? Bahwa dia tidak mendapatkan persetujuan pendirian bangunan atau PBG. Itu belum ada dan informasi yang saya terima, tidak sesuai,” katanya.

Kevin menambahkan berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan ketidaksesuaian luas bangunan antara dokumen pengajuan dengan kondisi fisik di lapangan.

“Yang diajukan 1.800 (meter) sekian, tetapi faktanya di atas itu (lebih luas). Oleh karena itu, karena tidak ada persetujuan PBG itu, maka dilakukan segel tetap setelah melalui tiga kali SP tadi,” ucapnya.

Dalam kunjungannya yang kedua, Kevin juga menemukan adanya perubahan fisik bangunan dibandingkan saat dirinya melakukan kunjungan pertama.

Pada sidak sebelumnya, Kevin mengaku masih dapat mengakses bagian dalam bangunan karena terdapat bagian yang terbuka. Namun, saat kembali mendatangi lokasi, bagian tersebut telah tertutup tembok.

“Sebelumnya tembok sebelah sana itu terbuka, masih bisa kita lihat dari luar. Hari ini kita lihat tertutup. Berarti kan ada pembangunan selama dua minggu itu,” tutur Kevin.

Ia juga mempertanyakan bagaimana aktivitas pembangunan dapat berlangsung ketika proses penyegelan masih berjalan.

Kevin menegaskan persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk terkait dugaan pencopotan segel yang sebelumnya terpasang.

“Masalah pencopotan segel pun ada unsur pelanggaran di situ. Bangunan yang sudah dipasang segel, ada yang berani mencopot, itu kan juga suatu bentuk pelanggaran. Nah, itu yang kita mau telusuri,” jelasnya.

Legislator tersebut meminta seluruh dokumen terkait pemanfaatan lahan dibuka secara transparan, sehingga dapat diketahui dasar kerja sama hingga nilai sewa aset tersebut.

Kevin menilai pentingnya keterbukaan dokumen karena lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah yang pemanfaatannya harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kita ingin tahu, jangan diam-diam, jangan sembunyi-sembunyi. Karena ini aset Pemda yang harusnya bisa diberlakukan pemanfaatan untuk masyarakat lebih luas. Bukan untuk pribadi, bukan untuk komersil,” ujarnya.

Kevin memastikan persoalan pembangunan tersebut akan dibawa ke tahap lebih lanjut di DPRD DKI Jakarta. Saat ini, Kevin masih menunggu jawaban tertulis dari BPAD dan Citata.

Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, yang belum mengantongi perizinan.

Petugas memasang spanduk berwarna merah berisi bangunan ini dikenakan penghentian tetap (Disegel) serta pemasangan CKTRP Line.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah mengatakan selama penyegelan, pihaknya meminta pemilik bangunan untuk menghentikan segala aktivitas pekerjaan sebelum perizinan resmi diterbitkan.

Selain penyegelan ulang, lanjut Ridwan, pihaknya juga memanggil pemilik bangunan padel terkait perizinan permohonan persetujuan bangunan dan gedung (PBG).

Baca juga: Pemkot pastikan tak ada aktivitas pembangunan lapangan padel di Meruya

Baca juga: Pramono larang operasional lapangan padel yang tidak miliki PBG

Baca juga: Pemkot Jakbar segel bangunan padel bermasalah di Kembangan

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.