Reforma agraria adalah kewajiban konstitusional negara untuk menata ulang struktur penguasaan tanah yang timpang. Kegagalan menjalankannya harus segera diatasi demi merealisasikan amanah konstitusi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan reforma agraria merupakan agenda konstitusional yang tidak cukup diwujudkan melalui penerbitan sertifikat tanah, tetapi harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma agraria adalah kewajiban konstitusional negara untuk menata ulang struktur penguasaan tanah yang timpang. Kegagalan menjalankannya harus segera diatasi demi merealisasikan amanah konstitusi,” kata Lestari dalam diskusi daring, Rabu, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Menurut dia, negara memiliki kewajiban mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, bukan sekadar memberikan legalitas kepemilikan melalui sertifikat.
Ia menyoroti capaian redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dari target redistribusi sekitar 4,1 juta hektare yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, realisasinya disebut baru mencapai 9,26 persen.
“Ini menjelaskan alasan jutaan sertifikat telah terbit sementara itu ketimpangan penguasaan tanah tidak bergeser,” ujarnya.
Baca juga: RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui jadi usul DPR
Lestari juga menyoroti masih tingginya konflik agraria di Indonesia. Mengutip Catatan Akhir Tahun 2025 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat 736 korban konflik agraria pada 2025.
Ia mengatakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan sulit diwujudkan apabila negara hanya berfokus pada penerbitan sertifikat tanpa menata ulang struktur penguasaan tanah.
“Kolaborasi kuat semua pihak terkait sangat dibutuhkan untuk mewujudkannya dan menghadirkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Lestari.
Diskusi daring tersebut bertajuk “Reforma Agraria sebagai Agenda Konstitusi: Tanah untuk Keadilan, Bukan Sekadar Sertifikasi”.
Hadir sebagai narasumber, yakni Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Embun Sari dan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada Prof Maria S.W. Sumardjono.
Baca juga: Wamendagri dorong penguatan peran Pemda dalam reforma agraria
Embun Sari mengatakan pemerintah telah melaksanakan reforma agraria melalui penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.
Melalui pendataan aset dan penataan akses tanah, kata Embun, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah telah melakukan penataan terhadap 6,2 juta bidang tanah untuk didistribusikan dan dilegalisasi. Pada 2020–2025, pemerintah juga membantu 505 ribu kepala keluarga terkait kepemilikan tanah.
Embun menjelaskan reforma agraria dilaksanakan melalui verifikasi data kepemilikan, penataan penggunaan tanah, redistribusi lahan, dan pemberdayaan masyarakat sehingga memerlukan payung hukum yang jelas serta koordinasi berbagai pihak.
Baca juga: Baleg DPR tuntaskan penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria
Sementara itu, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada Prof. Maria S.W. Sumardjono mengatakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus menjadi landasan dalam penyelesaian konflik agraria.
Menurut dia, hak penguasaan negara atas tanah mencakup pembuatan kebijakan, pengaturan, dan pengurusan untuk menjamin kepastian kepemilikan tanah.
Ia menekankan penguasaan sumber daya alam, termasuk lahan, harus diarahkan untuk menyejahterakan rakyat. Negara juga harus menjamin kepemilikan lahan masyarakat sekaligus memulihkan hak warga yang terdampak konflik agraria.
“Kalau terjadi konflik agraria, negara wajib melakukan berbagai langkah untuk mengatasinya demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Maria.
Baca juga: Reforma Agraria hadirkan keadilan dan tingkatkan kesejahteraan warga
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.