Langkah penindakan dilakukan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagtara bersama KPPBC Gorontalo, KPPBC Bitung, dan KPPBC Manado dengan dukungan aparat penegak hukum serta instansi terkait
Manado (ANTARA) - Tim gabungan Bea Cukai Sulbagtara menggagalkan penyelundupan rokok dan emas ilegal di sejumlah lokasi di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara.
"Langkah penindakan dilakukan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagtara bersama KPPBC Gorontalo, KPPBC Bitung, dan KPPBC Manado dengan dukungan aparat penegak hukum serta instansi terkait," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara Zaky Firmansyah di Manado, Rabu.
Zaky didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Manado Rahmat Handoko dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Wasis Jatmika dalam konferensi pers penindakan barang kena cukai dan emas ilegal.
Ia mengatakan penindakan barang kena cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol dilakukan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Pelabuhan ASDP Bitung, serta Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Baca juga: Bea Cukai Sulbagtara mobilisasi bantuan korban bencana Siau
Sementara itu, penindakan terhadap dugaan penyelundupan ekspor emas dilakukan di terminal keberangkatan internasional Bandar Udara Sam Ratulangi Manado.
Barang bukti yang diamankan meliputi 132 karton atau 1.358.400 batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM).
Selain itu, petugas mengamankan 38 karton atau 454 liter barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol (BKC MMEA) golongan C.
Baca juga: Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu
Petugas juga menyita 5.721 gram serbuk emas yang diduga emas serta empat keping perhiasan emas berbentuk rantai dan gelang dengan berat 1.352 gram.
"Total estimasi nilai keseluruhan penindakan tersebut mencapai Rp20,01 miliar," kata Zaky.
Penindakan barang kena cukai di Bitung dan Malalayang tersebut berawal dari penindakan Bea Cukai Gorontalo pada Senin, 24 Agustus 2026, di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Baca juga: Bea Cukai Tindak 100 Buah Kosmetik Impor Merek Brilliant Skin
Dalam penindakan itu, petugas menemukan 20 karton atau 200 ribu batang BKC HT ilegal jenis Sigaret Putih Mesin yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Sementara itu, penindakan terhadap dugaan penyelundupan serbuk emas dan perhiasan emas dilakukan pada 5 September 2026 di Bandar Udara Sam Ratulangi Manado.
Baca juga: Bea Cukai mengamankan ratusan barang ilegal di Sulbagtara
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.