Amman (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania pada Selasa (8/9) menyambut baik deklarasi bersama oleh 12 negara yang berkomitmen membatasi sejumlah produk dari permukiman ilegal Israel, lapor Kantor Berita Yordania.
Dalam pernyataannya, Juru Bicara Kementerian Fuad Majali mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris untuk menjunjung tinggi solusi dua negara yang sejalan dengan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB yang terkait.
Majali menyatakan larangan perdagangan tersebut merupakan "langkah penting" untuk mewujudkan akuntabilitas internasional.
Dia mencatat bahwa langkah tersebut sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 dan pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ).
Keduanya mengecam perluasan permukiman kolonial sekaligus menegaskan ketidakabsahan penjajahan dan upaya aneksasi Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat maupun Yerusalem Timur.
Majali mengajak masyarakat internasional yang "lebih luas" untuk melakukan langkah serupa.
Dia mendesak perlunya tindakan untuk menghentikan aktivitas permukiman kolonial ilegal Israel dan melindungi hak-hak rakyat Palestina.
Majali menegaskan sikap "tegas" Yordania dalam mendukung negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Sumber: WAFA
Baca juga: Inggris, Prancis, Kanada tegaskan komitmen terhadap solusi dua negara
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Bayu Prasetyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.