Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum Feri Amsari, dalam sebuah diskusi di Kanal Sinkos pada 4 September mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menyebutnya sebagai program yang dijalankan tanpa perencanaan dan piloting memadai sehingga mencerminkan cara berpikir kebijakan yang tidak sehat.
Feri mengatakan: "MBG misalnya tanpa ada perencanaan dipaksakan jalan, tanpa ada piloting dipaksakan jalan. Bayangkan dana Rp365 triliun tanpa ada undang-undang." Ia kemudian menghubungkan ketiadaan undang-undang khusus itu dengan tidak adanya pertanggungjawaban pidana ketika terjadi keracunan.
Feri, bahkan mencurigai ketiadaan UU khusus tersebut mungkin merupakan bagian dari strategi. Jadi, premisnya terdiri atas empat mata rantai: tidak ada perencanaan, tidak ada uji coba, tidak ada UU khusus, dan karena itu tidak ada pertanggungjawaban pidana.
Saya menghormati hak Feri mengkritik pemerintah. Kritik mengenai mutu perencanaan, disiplin dapur, keamanan pangan, dan besarnya beban anggaran memang layak didengar. Namun, kritik itu berbeda dari vonis, sedangkan kekhawatiran berbeda dari kesimpulan hukum. Di sini terlihat argumen Feri mulai patah satu per satu.
Pertama, mandat Presiden bukan cek kosong yang bisa diisi sesukanya, tetapi juga bukan kertas kosong melompong. Presiden Prabowo memperoleh mandat politik melalui Pemilu 2024, lalu menjalankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Mandat elektoral itu tidak membolehkan presiden berbuat sekehendaknya, tetapi memberikan kewenangan konstitusional untuk menerjemahkan janji politik menjadi program pemerintahan selama tidak bertentangan dengan hukum.
MBG juga berkelindan dengan hak atas kesehatan dalam Pasal 28H serta kewajiban negara menyediakan pelayanan kesehatan dan memelihara kelompok rentan dalam Pasal 34 UUD 1945. Jadi, dasar MBG bukan sekadar “Prabowo menang pemilu” atau "janji politik", melainkan mandat rakyat, kekuasaan eksekutif konstitusional, tujuan kesejahteraan, aturan pelaksana, dan anggaran yang disetujui DPR.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.