Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ketersediaan dan harga masker di tingkat produsen hingga distributor untuk memastikan stok tetap aman serta menjaga stabilitas harga di tengah meningkatnya permintaan masyarakat.

"Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga masker tetap wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry di Jakarta, Kamis.

Ardila menjelaskan, Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus telah melakukan pengecekan di tingkat distributor, yakni PT AMP Distribusi di Jakarta Barat pada Selasa (8/9), dan berlanjut ke tingkat produsen di PT Arista, Kota Depok, pada Rabu (9/9).

Berdasarkan hasil pengecekan di PT AMP Distribusi, harga eceran masker jenis KN95 dipatok seharga Rp115.000 per boks, tipe Duckbill Rp130.000 per boks, Earloop Rp50.000 per boks, dan Konvek Rp137.000 per boks.

Sementara itu, harga di tingkat produsen PT Arista tercatat untuk jenis KN95 seharga Rp111.000 per boks, Duckbill Rp130.000 per boks, Earloop 4-ply Rp90.000 per boks, dan Konvek Rp137.000 per boks.

"Hasil pemantauan petugas menunjukkan bahwa ketersediaan masker di pasaran masih ada, meskipun persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas akibat lonjakan permintaan dalam beberapa hari terakhir," katanya.

Baca juga: Pramono minta pedagang masker tak timbun dan permainkan harga

Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Mackbon menegaskan bahwa pengawasan tersebut berkaitan erat dengan penegakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Victor.

Ia memaparkan, pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik penimbunan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dijerat dengan Pasal 107 UU Perdagangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.

Dia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tetap mematuhi kewajiban untuk memberikan informasi yang benar serta memperlakukan konsumen secara wajar, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pemantauan ketat ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif aparat kepolisian untuk mencegah praktik penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar di pasaran," ucapnya.

Baca juga: Polisi bagikan masker untuk ojol di tengah sebaran abu vulkanik

Baca juga: Antisipasi sebaran abu vulkanik, Polisi bagikan masker di Jakbar

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.