Jakarta (ANTARA) - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan sanksi disiplin terhadap pegawai yang terindikasi judi online atau judol mulai dijatuhkan.

“Kalau terbukti melanggar, jalankan sanksinya. Kalau ditemukan unsur pidana, lanjutkan proses hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi, dan jangan pula menghukum orang tanpa dasar yang cukup. Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah sangat besar. Karena itu saya menuntut orang-orang di dalamnya memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut,” ujar Dody di Jakarta, Kamis.

Dirinya telah meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PU segera menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK mengenai data transaksi pegawai Kementerian PU terindikasi judi online dengan proses pemeriksaan secara serius dan tetap berpegang pada bukti serta ketentuan yang berlaku.

Dody menegaskan penanganan judi online di lingkungan Kementerian PU juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara dan institusi Kementerian.

Baca juga: Kemensos dalami 1,4 juta penyalur bansos terindikasi judol

Menindaklanjuti arahan Menteri PU, Inspektorat Jenderal Kementerian PU melakukan pemeriksaan dan penelaahan terhadap data awal terkait pegawai yang terindikasi aktivitas judi online. Dari data awal tersebut, kurang lebih 4.000 pegawai teridentifikasi terkait aktivitas judi online yang kemudian dilakukan penelaahan lebih lanjut hingga mengerucut menjadi 2.000 pegawai.

Data tersebut selanjutnya ditelaah dan diverifikasi untuk melihat posisi masing-masing pegawai, pola transaksi, tingkat keterlibatan, serta unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.

Menindaklanjuti arahan Menteri PU, Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan terhadap setiap nama yang masuk dalam temuan tersebut. Dari penelaahan dan verifikasi yang dilakukan tidak semua kasus berada pada kategori yang sama.

Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.