Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung memastikan dokumen yang disebut sebagai berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian dan beredar di media sosial bukan merupakan BAP milik Tim 9.

Dokumen tersebut beredar di media sosial dan dikaitkan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

"Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa itu tidak benar. Kami pastikan berita acara yang beredar di media sosial itu bukan berita acara Tim 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis.

Dalam dokumen yang beredar tersebut terdapat keterangan yang dinarasikan berasal dari Tan Kian mengenai penyerahan uang senilai sekitar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Dokumen yang beredar itu juga memuat dugaan mengenai kemungkinan uang tersebut diberikan kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung, termasuk Febrie Adriansyah.

Namun, Kejaksaan Agung menegaskan dokumen yang beredar di media sosial tersebut bukan BAP yang dibuat oleh Tim 9.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya pernah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Febri mengatakan bukti yang terungkap dalam sidang praperadilan berupa BAP atau potongan keterangan Tan Kian menyebut uang sekitar Rp40 miliar diberikan kepada seseorang bernama Ferry.

"Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry," katanya.

Menurut Febri, keterangan tersebut tidak menyebut Tan Kian memberikan uang secara langsung kepada Febrie.

Febri juga mengatakan keterangan Tan Kian mengenai kemungkinan uang tersebut diberikan kepada sejumlah pejabat Kejaksaan Agung menggunakan frasa "menurut saya, bisa saja".

Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung tanggapi soal nama pejabat Kejaksaan di BAP Tan Kian

Baca juga: Diperiksa hampir 7 jam, Febrie Adriansyah ditanya soal Tan Kian

Baca juga: Kuasa Hukum: Febrie Adriansyah tak kenal Lucy yang disebut Tan Kian

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.