Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pemastian status halal dilakukan melalui pendekatan ketelusuran (traceability) terhadap keseluruhan rantai proses dan pasok.

“Pendekatan ini memastikan setiap tahapan yang berpengaruh terhadap status kehalalan produk dapat ditelusuri dan dipastikan memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH),” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Haikal menilai, konsep halal pada hakikatnya merupakan standar yang komprehensif.

Kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh jenis bahan yang digunakan, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana bahan tersebut diperoleh, diproses, diproduksi, disimpan, dikemas, bahkan disajikan hingga sampai kepada konsumen.

Baca juga: Mendag pastikan kewajiban sertifikasi halal tidak ganggu distribusi

Ia mencontohkan daging sapi atau ayam yang secara zat merupakan bahan halal, tetap harus dipastikan diperoleh melalui proses penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Demikian pula dalam proses produksi, produk harus terlindungi dari kontaminasi najis maupun bahan yang diharamkan, termasuk bahan yang digunakan dalam bumbu, bahan tambahan, dan sebagainya,” ujar dia.

Lebih lanjut, Haikal mengatakan hal yang sama juga berlaku pada penggunaan peralatan, mulai dari peralatan produksi, memasak, penyimpanan, hingga pencucian.

“Peralatan yang digunakan bersama dengan produk atau bahan nonhalal dapat menyebabkan kontaminasi yang memengaruhi status kehalalan produk,” kata dia.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.