Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim seusai menggeledah dua rumah pada 10 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, mengatakan barang bukti tersebut disita dari rumah milik seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, serta pihak swasta yang mengerjakan proyek di lingkungan Kabupaten Muara Enim.

"Selanjutnya, penyidik akan mengekstrak dan menganalisis informasi dalam barang bukti elektronik dimaksud untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini," kata Budi.

Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 dan 8 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.

Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Baca juga: KPK panggil Sekda dan tujuh saksi kasus pengadaan di Muara Enim

Baca juga: KPK panggil ASN BPK pada kasus temuan audit Pemkab Muara Enim

Baca juga: KPK sita dokumen usai geledah Dinas PUPR dan Setda Muara Enim

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.