Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu meminta pemerintah menelusuri dugaan praktik curang dalam perdagangan elektronik (e-commerce), termasuk dugaan permainan harga dan pengaturan algoritma yang merugikan penjual.

Bane mengatakan persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh setelah Komisi VII menerima aduan dari sejumlah penjual TikTok Shop dan Tokopedia terkait pembekuan akun serta penahanan saldo.

"Persoalan ini harusnya bisa diselesaikan dengan baik. Pemilik platform boleh menetapkan aturan tapi tak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di Republik ini," kata Bane dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia juga mempertanyakan dasar penahanan dana milik penjual oleh platform e-commerce, termasuk kemungkinan keterlibatan regulator dalam mekanisme tersebut."

"Apakah menahan uang oleh platform e-commerce diperbolehkan? Ada izin tidak dari OJK?" ujar dia.

Bane menyebut TikTok Shop dan Tokopedia memberikan waktu hingga 90 hari untuk melakukan investigasi transaksi penjual dan dapat memperpanjangnya hingga 90 hari. Namun, ia menerima aduan bahwa terdapat penjual yang saldonya telah dibekukan sejak 2022.

"Katanya 90 hari untuk investigasi transaksi para seller, tapi kami menerima aduan dari seller ada yang dibekukan sejak tahun 2022," kata dia.

Dari pengaduan tersebut, terdapat 217 penjual dengan total saldo sekitar Rp24 miliar yang ditahan. Bane menyebut sekitar Rp16 miliar di antaranya diduga berkaitan dengan transaksi curang yang masih perlu ditelusuri.

"Pelapak atau penjual (seller) tak boleh dirugikan, namun di saat yang sama mereka juga harus memahami ada aturan yang harus ditaati di setiap platform," kata dia.

Menurut Bane, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut penahanan saldo penjual. Ia mengaku menerima laporan mengenai dugaan praktik platform mendatangkan barang dengan harga sangat murah, bahkan disebut berada di bawah rata-rata biaya produksi, kemudian menjualnya melalui lapak cangkang.

Selain itu, terdapat dugaan algoritma membuat lapak penjual yang tidak berafiliasi dengan platform menjadi sepi. Sementara lapak cangkang justru mendapatkan distribusi lebih luas.

"Dugaan lainnya, algoritma pelapak yang bukan afiliasi mereka disengaja sepi, sebaliknya lapak cangkang sebarannya diperluas. Dugaan ini tentu perlu ditelusuri," ujar Bane.

Komisi VII DPR RI sebelumnya memanggil pihak TikTok Shop dan Tokopedia pada 9 September 2026 untuk memberikan penjelasan atas aduan para penjual tersebut.

Baca juga: Komisi VII jadwalkan lagi pembahasan dana UMKM dibekukan TikTok Shop

Baca juga: Tokopedia dan TikTok Shop jelaskan soal polemik saldo penjual ke DPR

Baca juga: Komisi VII-TikTok rapat cari jalan keluar masalah dana UMKM dibekukan

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.