Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengingatkan pemohon segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan untuk mencegah paspor dibatalkan dan digunting apabila tidak diambil dalam waktu satu bulan.

Kepala Subseksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Romzah mengatakan pihaknya memiliki inovasi SI PASTI (Sistem Elektronik Pengingat Pengambilan Paspor Secara Otomatis) yang memberikan pengingat kepada pemohon secara bertahap setelah paspor diterbitkan.

"Paspor sudah selesai, bisa saja masyarakat lupa mengambilnya. Karena itu, kami ingin hadir lebih proaktif, bukan hanya menunggu masyarakat datang, tetapi mengingatkan mereka agar paspornya dapat segera diambil," kata Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, pengingat dalam SI PASTI diberikan secara otomatis pada hari ke-4, ke-10, dan ke-20 sejak paspor diterbitkan.

Dengan pengingat tersebut, pemohon memiliki waktu untuk segera melakukan pengambilan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Iqbal menerangkan, sesuai ketentuan yang berlaku, paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan dapat dibatalkan dan digunting.

Baca juga: Imigrasi Jakpus luncurkan layanan informasi inklusif "Si Mayor Smile"

Kondisi tersebut dapat menyebabkan pemohon kehilangan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta harus mengajukan permohonan paspor kembali.

Selain memberikan pengingat kepada pemohon, SI PASTI dilengkapi mekanisme pemantauan untuk membantu petugas mengetahui paspor yang telah maupun belum diambil.

Iqbal mengatakan sistem tersebut juga diharapkan mengurangi pekerjaan petugas dalam melakukan pengingat secara manual sekaligus mencegah pembatalan paspor akibat kelalaian dalam pengambilan.

"SI PASTI berangkat dari kebutuhan yang sederhana. Masyarakat sekarang memiliki aktivitas yang sangat padat," katanya.

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat juga mengingatkan pemohon untuk memastikan mekanisme pengambilan paspor apabila tidak dapat mengambilnya secara langsung, termasuk dengan menggunakan mekanisme kuasa kepada keluarga atau pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, inovasi SI PASTI menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menghadirkan pelayanan yang lebih proaktif dengan memberikan informasi kepada masyarakat sebelum persoalan muncul akibat paspor yang tidak diambil.

"Kehadiran inovasi ini menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, responsif, efektif, dan berorientasi kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: Imigrasi Jakpus layani 300 pemohon pada program "Eazy Paspor"

Baca juga: Tingkatkan pelayanan, Imigrasi Jakpus sosialisasi "Lapor Si Mayor"

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.