Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengemukakan kebijakan konsesi atau potongan biaya bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tidak boleh berhenti pada tataran regulasi.
Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan perlu langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi berbagai hambatan yang masih dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan publik.
"Upaya meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan regulasi. Diperlukan langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi hambatan yang ada," katanya.
PP 31/2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan mengatur pemberian konsesi paling rendah 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor strategis.
Sektor-sektor yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 itu, yakni pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.
Pada awal September, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah menggelar rapat koordinasi persiapan implementasi PP 31/2026 bersama perwakilan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Lestari mendukung percepatan kebijakan terkait penyandang disabilitas di daerah, termasuk harmonisasi dan penerbitan peraturan daerah yang inklusif di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Di sisi lain, dia menyoroti data Badan Pusat Statistik bahwa hanya 2,8 persen dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang menyelesaikan pendidikan tinggi, sementara sekitar 70 persen penyandang disabilitas bekerja di sektor informal.
Maka dari itu, Lestari mendorong konsistensi penguatan kebijakan yang berdampak nyata bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya negara memberi kesempatan yang sama kepada setiap warga negara.
"Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu," ucapnya.
Dia menekankan pemangku kepentingan dan masyarakat harus mampu membangun sistem perlindungan dan layanan publik yang efektif bagi penyandang disabilitas.
"Negara harus tetap konsisten dalam komitmennya melindungi dan memenuhi hak-hak semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dengan dukungan semua pihak," katanya.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.