Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membatasi masa kepemimpinan pengurus federasi olahraga maksimal tiga periode sebagai bagian dari membenani tata kelola organisasi olahraga nasional.

"Bahkan kita pelan-pelan akan mendorong perbaikan statuta cabang olahraga-cabang olahraga olahraga supaya jelas," kata Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir dalam Indonesia Sport Summit 2026 di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pembenahan tata kelola diperlukan agar persoalan internal federasi, termasuk dualisme kepengurusan, tidak mempengaruhi pembinaan dan kepentingan atlet.

Erick mengatakan Kemenpora kini menerapkan mekanisme yang lebih sederhana dalam pencatatan kepengurusan federasi dengan memberikan rekomendasi untuk kemudian diregistrasikan ke Kementerian Hukum.

"Problemnya, ketika federasinya pecah, ketika pengurusnya hanya memikirkan dirinya sendiri, akhirnya dikorbankan atletnya," kata Erick.

Baca juga: Pemerintah petakan fasilitas olahraga mangkrak untuk dikelola kembali

Ia menilai pengurus federasi harus memiliki komitmen terhadap cabang olahraga yang dipimpin, menyediakan waktu untuk mengelola organisasi, dan membangun sumber pendanaan.

Menurut Erick, federasi juga perlu mengembangkan kompetisi dan liga agar memiliki sumber pendanaan yang dapat menopang pembinaan atlet dan penyelenggaraan kegiatan olahraga.

Ia menegaskan ketua federasi mesti figur yang benar-benar memiliki ketertarikan terhadap cabang olahraga yang dipimpin, bukan mencari popularitas dan keuntungan pribadi.

Kemenpora juga mendorong pembagian peran yang lebih jelas antara federasi dan pemerintah, terutama dalam pengelolaan liga, tim nasional, kejuaraan dunia, dan persiapan menuju ajang multievent.

Baca juga: Haornas 2026 usung semangat olahraga menuju masyarakat aktif dan bugar

Pewarta: Muhammad Ramdan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.