Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa
Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Joko Susilo dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk pada 2019.
"Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat.
As'ad melanjutkan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana selama 140 hari.
Baca juga: Mantan Kadis Koperasi Medan Benny divonis empat tahun perkara korupsi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Joko Susilo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan primair," kata As'ad.
Majelis hakim menjelaskan terdakwa turut serta dalam perubahan mekanisme pembayaran penjualan aluminium jenis Alloy dari Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU/PRAS).
Semula, pembayaran diatur melalui pembayaran di muka, tunai, atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), termasuk mekanisme diskonto perbankan untuk mengantisipasi risiko gagal bayar.
Namun, mekanisme tersebut diubah menjadi Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan itu dinilai menguntungkan PT PASU/PRAS dan kemudian menimbulkan persoalan saat pembayaran jatuh tempo.
Berdasarkan hasil audit, transaksi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 9.044.247 dolar AS atau sekitar Rp141,04 miliar.
Baca juga: Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh divonis bebas perkara korupsi
Hakim menilai terdakwa tidak melakukan pemeriksaan secara memadai terhadap dokumen penjualan dan aspek lainnya sebelum perubahan mekanisme pembayaran.
Persoalan pembayaran muncul pada Juli 2020 ketika PT PASU mengalami gagal bayar. Penjualan berikutnya kepada perusahaan tersebut kemudian dihentikan.
Majelis hakim juga menolak alasan penasihat hukum terdakwa yang menyebut gagal bayar terjadi akibat "force majeure" dampak pandemi COVID-19. Menurut hakim, risiko tersebut semestinya dapat diantisipasi melalui mekanisme diskonto perbankan dan adanya agunan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Batu Bara yang sebelumnya menuntut Joko Susilo dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
JPU dan terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, termasuk mengajukan banding.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT PASU/PRAS Djoko Sutrisno, mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha Inalum Dante Sinaga, dan mantan Direktur Pelaksana Inalum Oggy Achmad Kosasih, masih menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah.
Baca juga: Kejati Sumut geledah kantor Inalum dugaan korupsi penjualan aluminium
Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.