Nutri-Level bukan merupakan larangan untuk mengedarkan produk
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan implementasi Nutri-level adalah penguatan upaya pemerintah untuk mencegah penyakit tidak menular melalui pengendalian konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL), yang diharapkan dapat menekan beban Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat, mengatakan Nutri-Level yakni sistem pelabelan gizi pada bagian depan kemasan pangan olahan, diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
BPOM memperkuat perlindungan masyarakat melalui penerapan Nutri-Level serta pembaruan regulasi keamanan kemasan pangan. Nutri-Level menunjukkan tingkatan pangan olahan berdasarkan kandungan gula, garam berupa natrium, dan lemak total dalam empat kategori.
"Level A ditandai warna hijau tua yang menunjukkan kandungan GGL lebih rendah, level B berwarna hijau muda menunjukkan kandungan GGL rendah, level C berwarna kuning berarti produk perlu dikonsumsi dengan bijak, sementara level D berwarna merah menandakan konsumsi perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan," katanya.
Baca juga: Menkes: Manfaatkan label Nutri Level untuk pilih makanan-minuman sehat
Taruna menyebutkan hal tersebut merupakan bagian transformasi regulasi untuk melayani dan melindungi publik. Menurutnya, upaya promotif dan preventif melalui kebijakan pangan sehat perlu diperkuat sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menekan risiko penyakit tidak menular.
Nutri-Level diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen yang membantu masyarakat mengenali profil gizi produk pangan olahan secara lebih mudah.
Selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat, Nutri-level juga diharapkan dapat mendorong produsen untuk menyediakan produk yang lebih sehat dengan kandungan GGL yang rendah.
“Nutri-Level bukan merupakan larangan untuk mengedarkan produk,” ucapnya.
Baca juga: Wamenkes: CKG & Nutri Level upaya cegah diabetes tipe 2 pada anak muda
Implementasi Nutri-Level dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal ketentuan diberlakukan pada produk minuman dengan masa peralihan selama 24 bulan sejak peraturan diundangkan atau hingga 17 Juni 2028.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengapresiasi kebijakan Nutri-Level. Menurutnya, kebijakan tersebut hadir pada momentum yang tepat, mengingat prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia masih menjadi tantangan besar bagi sistem kesehatan.
“Beban JKN sangat tinggi dari tahun ke tahun akibat PTM (Penyakit Tidak Menular). Kalau tidak ada mitigasi, maka beban JKN akan semakin tinggi,” ujar Charles.
Baca juga: Anggota DPR nilai label gizi langkah strategis kendalikan konsumsi GGL
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.