Perlu adanya aturan yang lebih tegas dan spesifik yang mengatur terkait pekerja ekonomi kreatif karena ekonomi kreatif adalah salah satu penunjang
Mataram (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Kurniawan menyoroti kekosongan hukum dalam perlindungan pekerja ekonomi kreatif yang mencuat dalam kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
“Perlu adanya aturan yang lebih tegas dan spesifik yang mengatur terkait pekerja ekonomi kreatif karena ekonomi kreatif adalah salah satu penunjang,” kata Kurniawan dalam keterangannya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu.
Kurniawan mengatakan kasus Amsal terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menunjukkan adanya celah hukum yang perlu segera diatasi.
Menurut dia, sejumlah tahapan pekerjaan kreatif, mulai dari ide, konsep, penyuntingan hingga sulih suara, belum diatur secara tegas dan spesifik dalam regulasi yang berlaku.
Ia menilai hukum seharusnya memberikan perlindungan terhadap karya seni dan pekerja kreatif, bukan membatasi, sehingga hak atas kekayaan intelektual (HAKI) perlu mengatur pekerja ekonomi kreatif secara lebih spesifik.
Baca juga: DPR dorong regulasi perfilman tingkatkan PNBP sektor ekonomi kreatif
Kurniawan menegaskan regulasi turunan dari Undang-Undang Hak Cipta perlu segera disusun untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.
“Regulasi yang harus segera dibuat adalah turunan-turunan dari Undang-Undang Hak Cipta, terutama mengenai ekonomi kreatif. Jangan sampai kasus Amsal Sitepu terulang kembali,” ujarnya.
Amsal Christy Sitepu merupakan videografer sekaligus Direktur CV Promiseland yang menggarap 20 video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dengan nilai proyek sekitar Rp30 juta per video menggunakan Dana Desa.
Proyek yang berlangsung pada 2020 hingga 2022 tersebut meliputi penawaran proposal, produksi video, revisi, hingga penyerahan hasil kepada pemerintah desa.
Auditor menilai nilai wajar proyek sekitar Rp24,1 juta per video sehingga muncul selisih yang kemudian dihitung sebagai dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Amsal ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan didakwa dalam perkara korupsi.
Baca juga: DPR: Perlu penguatan regulasi & permodalan kembangkan industri animasi
Pada 1 April 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa.
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB Baiq Denny Darmiyana mengatakan Kementerian Ekonomi Kreatif sedang menyiapkan regulasi mengenai pedoman jasa kreatif dan penghitungan nilai pekerjaan kreatif.
Menurut Denny, regulasi tersebut disiapkan sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan bagi pekerja ekonomi kreatif.
Ia mengatakan kasus Amsal menjadi salah satu momentum untuk mendorong pembahasan regulasi baru di bidang ekonomi kreatif.
“Adanya kasus Amsal Sitepu memberikan suatu ruang yang baru bagi ekonomi kreatif,” katanya.
Baca juga: Menkumham: Harus ada regulasi lindungi ekonomi kreatif dari AI
Pewarta: Sugiharto Purnama dan Novia Aulia
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.