Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu mendalami dugaan keterkaitan dua warga negara asing (WNA) asal China dengan sindikat penipuan daring, setelah keduanya sempat ditahan sementara oleh Imigrasi Banda Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Minggu, mengatakan kedua WNA tersebut berinisial HH dan XZ.
"Sebelumnya, kedua WN RRT tersebut dilakukan pendetensian karena ada dugaan keterkaitan mereka dengan suatu sindikat penipuan daring atau online scam," katanya.
Bambang mengatakan penanganan terhadap kedua WNA tersebut bermula ketika petugas Subseksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menerima informasi adanya hit pada sistem keimigrasian dengan status Subject of Interest (SOI).
Informasi tersebut berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu yang tengah mendalami dugaan keterkaitan HH dan XZ dengan sindikat penipuan daring.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Imigrasi Banda Aceh berkoordinasi dengan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kualanamu dan melakukan pendetensian terhadap keduanya.
Untuk kepentingan penanganan lebih lanjut, kedua WNA tersebut kemudian diserahkan kepada Tim Inteldakim Imigrasi Kualanamu pada Rabu (9/9).
"Keduanya diserahkan kepada Tim Inteldakim Kualanamu untuk menjalani proses penanganan dan pendalaman sesuai tugas dan kewenangan yang berlaku pada Rabu (9/9)," katanya.
Proses serah terima dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh setelah Tim Inteldakim Imigrasi Kualanamu tiba di Banda Aceh untuk melakukan penjemputan.
Kedua WNA tersebut selanjutnya dikawal menuju Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.
Bambang menegaskan Imigrasi Banda Aceh mendukung pelaksanaan fungsi intelijen dan penindakan keimigrasian melalui koordinasi antarsatuan kerja.
"Kami memastikan proses penyerahan dan pengawalan terhadap kedua WN RRT tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, proses penanganan dan pendalaman menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan meminta seluruh jajaran terus memperkuat koordinasi dalam setiap pelaksanaan tugas keimigrasian.
"Koordinasi yang baik antarunit dan antarsatuan kerja harus terus dijaga, terutama dalam menangani informasi yang membutuhkan tindak lanjut bersama," katanya.
Menurut Tato, setiap informasi harus direspons secara tepat dengan tetap memperhatikan prosedur, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan sinergi antarjajaran diperlukan untuk memperkuat fungsi intelijen dan penindakan keimigrasian serta memastikan setiap proses penanganan berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Baca juga: Imigrasi dan Polisi amankan 31 WNA diduga terlibat penipuan daring
Baca juga: Sebanyak 41 WNA didakwa terlibat sindikat penipuan daring lintas negara
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai verifikasi data 26 WNA diduga terlibat penipuan daring
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.