Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap modus peredaran ganja dengan melemparkan paket narkotika dari kamar kos kepada pembeli guna menghindari pertemuan langsung.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha di Medan, Minggu, mengatakan modus tersebut terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka berinisial AF alias EL (24) dan SN (36).

"Pelaku menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, pelaku menentukan titik di mana transaksi dilakukan. Namun khusus ganja, pelaku meminta pembeli datang ke kos, tetapi tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos," katanya.

Rafli mengatakan kedua tersangka ditangkap di area parkir sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (10/9) dini hari, saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita pod getar dan sabu-sabu yang diduga siap diedarkan.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah kamar kos yang ditempati kedua tersangka di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket ganja dengan berat keseluruhan hampir dua kilogram yang dikemas dalam berbagai ukuran.

"Kami temukan ganja dalam jumlah besar. Ada satu kotak berisi ganja yang beratnya mencapai 1,5 kilogram, ada empat paket ganja berukuran besar yang beratnya mencapai 350 gram, ada 11 paket ganja berukuran kecil siap edar yang beratnya mencapai 103 gram, dan satu paket ganja yang dikemas dalam toples," katanya.

Selain ganja, polisi menyita dua paket sabu-sabu yang diduga siap diedarkan dan satu vape merek Batman yang diduga mengandung narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Rafli mengatakan kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama lebih dari satu tahun dengan memanfaatkan kamar kos sebagai tempat penyimpanan.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menerima pesanan melalui aplikasi perpesanan dan kemudian menentukan lokasi transaksi dengan pembeli.

Khusus transaksi ganja, pembeli diminta mendatangi kamar kos, tetapi tidak bertemu langsung dengan tersangka. Paket ganja kemudian dilemparkan dari kamar kos kepada pembeli.

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari dua orang berbeda.

Rafli mengatakan sabu-sabu dan vape yang diduga mengandung narkotika dipasok seseorang berinisial Z, sedangkan ganja dipasok seseorang berinisial R.

"Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang, Z pemasok sabu dan vape kandungan narkotika, sedangkan R ini pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak akan lolos dari kami," kata Rafli.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu Z dan R serta menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca juga: WNA Malaysia ditangkap, polisi ungkap peredaran vape narkoba di Medan

Baca juga: Hakim PN Medan vonis kurir 56,13 kilogram ganja 20 tahun penjara

Baca juga: Polrestabes Medan sita 24 kilogram sabu tujuan Jakarta

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean dan Aris
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.