Samarinda (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan mengurangi risiko bencana ekologis.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) PJLH DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry di Samarinda, Minggu, mengatakan penyusunan Raperda tersebut harus didasarkan pada kebutuhan dan kondisi nyata daerah agar mampu menjawab karakteristik, potensi, serta persoalan lingkungan di Kalimantan Timur.
Menurut dia, pengelolaan jasa lingkungan hidup tidak semata-mata berorientasi pada pencarian sumber pendapatan baru bagi daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk memberikan manfaat ekologis dalam mengurangi risiko banjir, abrasi, tanah longsor, dan kerusakan lingkungan lainnya.
"Selain menempatkan pengaturan nilai ekonomi karbon secara proporsional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, Raperda ini juga menggali potensi jasa lingkungan nonkarbon," kata Sarkowi.
Ia menjelaskan potensi jasa lingkungan nonkarbon tersebut mencakup pembayaran jasa lingkungan, kompensasi, pengelolaan air, ekowisata, perlindungan kawasan, hingga kerja sama antardaerah.
Pansus juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi untuk menghindari tumpang tindih pengaturan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain itu, Pansus PJLH mengawal pengaturan mekanisme pembagian manfaat agar dapat diterima secara adil hingga tingkat kabupaten/kota, desa, kampung, kelompok masyarakat, serta masyarakat hukum adat.
Pembahasan tersebut turut melibatkan sektor kehutanan, perikanan, dan instansi yang menangani kebencanaan.
Penyusunan Raperda PJLH juga melibatkan sejumlah perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Biro Hukum, dan Biro Perekonomian.
Data penelusuran ANTARA menyebutkan, Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup masih dalam tahap pembahasan oleh Pansus DPRD Kaltim.
Pada akhir Agustus 2026, Pansus membahas draf awal yang terdiri atas 19 bab dan 54 pasal bersama sejumlah perangkat daerah Pemprov Kaltim.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Hasil konsultasi tersebut antara lain menjadi bahan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mekanisme pembagian manfaat, serta muatan lokal yang akan diatur dalam Raperda.
Baca juga: KLH perkuat upaya pendanaan dukung aksi lingkungan masyarakat
Baca juga: KLH akan perkuat kearifan lokal yang dukung upaya konservasi
Baca juga: KLH perkuat upaya pendanaan dukung aksi lingkungan masyarakat
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.