Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan depan parkiran TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 09.00-11.30 WIB

7. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Ruko Green Village pukul 09.00-11.30 WIB

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

9. Ciputat Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Kantor Kecamatan Pagedangan pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00-21.00 WIB dan Pakuwon Mal Bekasi 10.00-11.30 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-11.30 WIB

13. Depok di Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-11.30 WIB

14. Cinere di Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-11.30 WIB

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) da ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca juga: DPRD DKI sebut penerapan pajak kendaraan listrik optimalkan PAD

Baca juga: DPRD DKI usulkan penerapan pajak kendaraan listrik

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.