Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menyetujui permintaan orangtua korban vaksin palsu agar Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan jaminan secara tertulis bahwa vaksin palsu yang beredar aman bagi anak-anak.

"Perlu ada official letter dari Kementerian Kesehatan, BPOM dan IDAI," kata Dede di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Imam Subali, orangtua korban vaksin palsu di RS Harapan Bunda mengatakan, jaminan tertulis juga diperlukan untuk menjamin pihak rumah sakit bertanggung jawab bila suatu hari vaksin palsu berdampak buruk bagi korban.

"Harus ada jaminan official letter yang menyatakan bahwa rumah sakit menjamin cairan apapun berupa vaksin yang disuntikan ke bayi tidak berbahaya. Kalaupun di kemudian hari menimbulkan dampak negatif, rumah sakit bertanggung jawab," tutur Imam dalam kesempatan yang sama.

Selain jaminan tertulis, Dede juga meminta seluruh pihak yang terkait vaksin palsu bisa menjelaskan asal muasal vaksin demi memberikan rasa tenang pada masyarakat.

Dede juga mengatakan, perihal dugaan rumah sakit terlibat pemasok ampul. Komisi IX telah sepakat agar Kementerian Kesehatan dan KLHK membentuk badan atau institusi sendiri yang fungsinya menghancurkan limbah medis. "Kami sudah merekomendasikan Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar membuat institusi sendiri (untuk menghancurkan limbah medis)," kata dia.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016