Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan seorang pejabat BPK Perwakilan Provinsi Riau untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ETY selaku Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI, SLV selaku Kapus Analisis Kebijakan BPK RI, dan BK selaku Kepala Perwakilan BPK Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi tersebut adalah Kapus Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI Etty Herawati (ETY), Kapus Analisis Kebijakan Pemeriksa BPK RI Selvia Vivi Devianti (SLV), serta Kepala Perwakilan BPK Riau Binsar Karyanto (BK).
Sementara berdasarkan catatan KPK hingga pukul 12.51 WIB, Etty memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 10.07 WIB dan Binsar pada pukul 10.09 WIB, sedangkan Selvia belum diketahui apakah hadir atau mangkir.
Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 dan 8 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan aparatur sipil negara BPK RI.
Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sedangkan Titin pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
KPK pada 13–14 Juli 2026 menggeledah rumah Bobby dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 16 Juli 2026.
Baca juga: KPK dalami cara kerja BPK mengaudit kinerja pemda di Sumatera Selatan
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus pengadaan barang di Muara Enim
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.