Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mendiskusikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri di Kupang, guna menyerap masukan pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
"Kita berharap pembaruan regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah melalui prosedur yang lebih sederhana, akses yang lebih mudah, biaya yang terjangkau, serta penguatan edukasi dan pendampingan," kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Senin.
Ia mengatakan NTT memiliki potensi besar dalam pengembangan desain industri melalui berbagai produk tenun, kerajinan, kriya, produk UMKM, desain kemasan, hingga produk ekonomi kreatif masyarakat.
Menurut dia, potensi tersebut belum diikuti dengan tingginya pemanfaatan sistem pelindungan desain industri karena masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum memahami bahwa desain yang dihasilkan dapat menjadi aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi.
"Permasalahan utama rendahnya pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk desain industri, terletak pada ketidakmampuan sumber daya perorangan maupun UMKM untuk melakukan pendaftaran secara mandiri," ujarnya.
Karena itu, Silvester mengusulkan adanya pengaturan mengenai fasilitasi pemerintah daerah untuk pendaftaran desain industri dalam RUU Desain Industri, khususnya bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan kunjungan kerja ke NTT dilakukan untuk mendengarkan masukan dari daerah yang selama ini belum banyak terdengar dalam pembahasan desain industri.
"Kita justru mau tahu apa yang dibutuhkan agar ada lebih banyak lagi anak-anak kreatif dari NTT yang bisa mengajukan permohonan hak desain industri," katanya.
Ia mengatakan masukan dari pemangku kepentingan di daerah penting untuk memastikan pembentukan undang-undang berlangsung secara bermakna melalui partisipasi publik.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri telah berlaku selama 26 tahun sehingga perlu diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan dan menjawab berbagai persoalan dalam implementasinya.
Ia menyebut sejumlah substansi yang sedang menjadi perhatian Pansus, antara lain pencatatan dan pendaftaran desain industri, masa tenggang atau grace period, standar kebaruan, penggunaan kecerdasan buatan (AI), serta keberadaan komisi banding.
"Jadi mohon Bapak-Ibu sekalian silakan memberikan masukan maupun mungkin laporan kendala yang terjadi selama ini di daerah yang bisa kami masukkan dalam pertimbangan untuk RUU yang baru," ujarnya.
Rahayu juga menilai masih terdapat kerancuan di masyarakat mengenai perbedaan antara desain industri, hak cipta, paten, dan merek sehingga aspek tersebut perlu diperjelas dan disosialisasikan dalam pembaruan regulasi.
Ia mengatakan Pansus DPR RI selanjutnya akan menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari DPR untuk dibahas bersama pemerintah.
Baca juga: Pansus: RUU Desain Industri penting guna lindungi kekayaan intelektual
Baca juga: Menkum: RUU Desain Industri wujudkan sistem perlindungan adaptif
Pewarta: Yoseph Boli Bataona
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.