Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan tiga saksi tersebut adalah IZ selaku Manajer Akuntan PT Syahravaraz Trans Cargo, SM selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Setjen MPR RI, serta YON selaku Head of Telesales PT Valbury Asia Futures.

Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 12.51 WIB, YON telah memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.37 WIB dan IZ pada pukul 09.40 WIB.

Sementara itu, hingga waktu tersebut belum diketahui apakah SM telah memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.

KPK kemudian menahan Ma'ruf di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 9 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.

KPK menduga Ma'ruf selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar dari rekanan atau vendor proyek di lingkungan Setjen MPR RI.

Penyidik menduga penerimaan tersebut antara lain berasal dari pemberian langsung maupun tidak langsung dari para vendor, akun perdagangan pada perusahaan pialang, serta penerimaan melalui rekening dan akun menggunakan nama pihak lain.

KPK sebelumnya juga menduga Ma'ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

Baca juga: KPK panggil orang kepercayaan eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono

Baca juga: KPK sita lima aset terkait kasus gratifikasi Ma'ruf Cahyono

Baca juga: KPK sebut Ma'ruf Cahyono pakai uang gratifikasi untuk nikahkan anak

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.