Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai PT Meconel Sistim Instrument pada kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MN selaku staf Bagian Administrasi PT Meconel Sistim Instrument,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 12.51 WIB, MN memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 09.17 WIB.

Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.

Baca juga: KPK panggil tiga pejabat PT AMGM dalam kasus Bupati Lombok Barat

Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) atau AMGM Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi.

Uang tersebut diduga terdiri atas Rp10,8 miliar yang berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: KPK dalami dugaan pemberian PT MSI kepada Bupati Lombok Barat

Baca juga: KPK dalami proyek PT Meconel Sistim Instrument di Lombok Barat

Baca juga: KPK mulai panggil saksi pada kasus Bupati Lombok Barat nonaktif LAZ

Pewarta: Rio Feisal
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.