Kupang, NTT (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mendorong perlindungan desain industri di Nusa Tenggara Timur (NTT) agar produk kreatif dari masyarakat memiliki nilai tambah dan dapat dikembangkan sebagai aset ekonomi.

Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumodi Kupang, NTT, Senin, mengatakan perlindungan desain perlu diarahkan agar hasil kreativitas masyarakat tidak berhenti sebagai produk, tetapi dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

"Kalau kita mau melindungi hak para pendesain, pendaftaran lebih masuk akal karena harus dipastikan tidak ada tumpang tindih dengan hak orang lain," kata Rahayu.

Menurut dia, perlindungan desain industri penting untuk memberikan kepastian terhadap desain yang dikembangkan pelaku usaha sekaligus mencegah terjadinya peniruan atau penggunaan desain tanpa izin.

Baca juga: Kemenkum NTT-DPR diskusi RUU Desain Industri di Kupang

Ia menilai penguatan perlindungan desain industri perlu dibarengi pemahaman masyarakat mengenai berbagai rezim kekayaan intelektual agar produk yang dihasilkan memperoleh perlindungan sesuai karakteristiknya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba mengatakan NTT memiliki potensi besar dalam pengembangan desain industri melalui berbagai produk tenun, kerajinan, kriya, produk UMKM, desain kemasan, hingga produk ekonomi kreatif masyarakat.

Namun, kata dia, potensi tersebut belum diikuti dengan tingginya pemanfaatan sistem pelindungan desain industri.

"Berdasarkan data Kanwil Kemenkum NTT, dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2026 tercatat sebanyak tujuh permohonan desain industri," kata Silvester.

Baca juga: Pansus: RUU Desain Industri penting guna lindungi kekayaan intelektual

Ia menjelaskan jumlah tersebut terdiri atas dua permohonan pada 2023, dua permohonan pada 2024, serta tiga permohonan pada 2026. Sementara pada 2022 dan 2025 tidak ada permohonan desain industri.

Menurut Silvester, rendahnya jumlah permohonan tersebut bukan menunjukkan NTT kekurangan kreativitas, tetapi mencerminkan masih adanya kesenjangan antara potensi desain masyarakat dengan pemanfaatan sistem perlindungan kekayaan intelektual.

"Masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum memahami bahwa desain yang mereka hasilkan dapat menjadi aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan perlu dilindungi," ujarnya.

Ia mengatakan keterbatasan kemampuan perorangan maupun UMKM dalam melakukan pendaftaran secara mandiri menjadi salah satu kendala pemanfaatan perlindungan desain industri.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya fasilitasi pemerintah daerah untuk pendaftaran desain industri, terutama bagi UMKM, perajin, desainer lokal, dan pelaku ekonomi kreatif.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar mengatakan pemerintah telah memberikan afirmasi tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi UMKM untuk memudahkan mereka memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.

Selain kemudahan biaya, pemerintah juga mendorong pembentukan sentra kekayaan intelektual di perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk memperkuat komunikasi, edukasi, dan pendampingan.

Dia menyebut hingga akhir 2025 terdapat 426 sentra kekayaan intelektual di perguruan tinggi maupun lembaga penelitian, sedangkan melalui berbagai kerja sama jumlahnya telah mencapai 1.304 sentra.

"Semua perguruan tinggi harus punya sentra kekayaan intelektual. Penting itu sebagai sarana komunikasi," katanya.

Hermansyah mengatakan pemerintah juga menyiapkan forum koordinasi kekayaan intelektual di daerah untuk memperkuat komunikasi antara pemangku kepentingan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

"Jadi pemerintah saat ini memang sangat gencar mendorong kekayaan intelektual sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi ke depan," katanya.

Baca juga: Pansus: RUU Desain Industri perkuat perlindungan kekayaan intelektual

Baca juga: Menkum: RUU Desain Industri wujudkan sistem perlindungan adaptif

Baca juga: Ini dia pandangan anggota DPR terhadap RUU Desain Industri

Pewarta: Yoseph Boli Bataona
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.