Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan mencermati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya disampaikan kepada pimpinan parlemen.
Kepada wartawan di Jakarta, Senin, Rifqi menjelaskan usulan tersebut dicermati bersamaan dengan penataan sistem pemilihan kepala desa (pilkades) menuju pemilihan langsung dan serentak secara nasional.
“Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan daerah akan mencermati aspirasi tersebut bukan hanya dalam konteks sempit perpanjangan masa jabatan, tetapi juga penataan kelembagaan pemerintahan desa, termasuk penataan pilkades secara langsung dan serentak yang mungkin sudah mulai bisa kita bicarakan saat ini,” ucapnya.
Pilkades saat ini dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing kepala desa sehingga dapat berlangsung dalam beberapa gelombang. Ke depan, terdapat gagasan untuk melaksanakan pilkades serentak nasional.
Menurut Rifqi, salah satu konsekuensi dari transisi menuju pilkades secara nasional itu dapat berupa perpanjangan masa jabatan untuk kepala desa yang purnatugas sebelum pemilihan serentak digelar.
Namun, di sisi lain, pengisian jabatan kepala desa yang masa jabatannya sudah berakhir juga dapat dilakukan melalui penunjukan penjabat atau pelaksana tugas yang dapat berasal dari struktur aparatur sipil negara lainnya.
“Diskusi-diskusi inilah saya kira yang mengemuka dan karena itu, Komisi II membuka diri untuk mencermati, melakukan kajian dalam konteks penataan kelembagaan,” ujarnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR menyerap penyampaian aspirasi dari perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) soal perpanjangan masa jabatan menyusul jabatan kepala desa akan berakhir pada 2027.
Dalam audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/9), Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya pilkades, sesuai dengan semangat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah saat ini.
“Kami selaku koordinator nasional kepala desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029, sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan,” kata Jaro.
Perkumpulan itu juga meminta agar para kades petahana saat ini diperpanjang masa jabatannya tanpa perlu pelaksanaan pilkades dalam periode tertentu, dengan batas-batas waktu yang ditentukan secara jelas dan tetap berdasarkan mekanisme hukum.
Dengan keberlanjutan itu, para kepala desa disebut akan lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan mengawal serta memastikan program prioritas nasional seperti Maka Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
“Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horizontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat desa,” katanya.
Baca juga: Komisi II siapkan sanksi bagi pejabat rekrut honorer di revisi UU ASN
Baca juga: Komisi II sambut baik kebijakan pemerintah cegah PPPK dirumahkan
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.