Indonesia juga dalam berbagai dokumen dan juga dalam berbagai visi misi program termasuk Bapak Presiden Prabowo menekankan dan mengutamakan masalah perlindungan perempuan dan anak

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ruang Bersama Indonesia (RBI) untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Mendagri mengatakan, isu mengenai pelindungan perempuan dan anak merupakan isu internasional, termasuk bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Indonesia juga dalam berbagai dokumen dan juga dalam berbagai visi misi program termasuk Bapak Presiden Prabowo menekankan dan mengutamakan masalah perlindungan perempuan dan anak," kata Mendagri di Jakarta, Senin.

Baca juga: Mendagri luruskan soal definisi orang asli Papua

Penandatanganan ini berlangsung pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Verifikasi dan Validasi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta Penandatanganan SKB RBI untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin.

Adapun SKB tersebut ditandatangani oleh Mendagri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

Tito menegaskan, SKB ini dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam membuat program perlindungan perempuan dan anak di wilayahnya. Ia memastikan jajarannya siap mengawal penyusunan pembiayaan RBI melalui APBD 2027 maupun sumber lainnya yang sesuai dengan ketentuan hukum.

"Ini akan memberikan hal yang baik dan memberikan hal yang positif bukan hanya untuk pemerintah pusat tapi juga untuk para kepala daerah," tuturnya.

Mendagri menegaskan penandatanganan tersebut adalah bukti keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada perempuan dan anak-anak.

Penandatanganan ini sekaligus menjadi implementasi visi-misi pemerintah sesuai Asta Cita ke-4, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut RBI bukan program baru yang berdiri sendiri ataupun program untuk membangun sebuah ruang atau gedung baru.

Baca juga: Mendagri pelajari usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa

Ia mengatakan, RBI merupakan gerakan dan platform kolaborasi yang mengintegrasikan berbagai program, potensi, sumber daya, layanan, dan aktor yang sebenarnya sudah ada. Melalui RBI, berbagai unsur yang selama ini berjalan sendiri-sendiri dapat saling memperkuat dan menghasilkan dampak yang lebih besar bagi perempuan, anak, keluarga, dan masyarakat.

"Karena itu semangat RBI sangat sederhana, tapi sangat kuat: satu ruang, banyak gerakan, satu tujuan bersama. Semangat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila kita membangun kolaborasi yang nyata," kata Arifah.

Menteri PPPA berharap, Pemda hingga pemerintah desa dan kelurahan dapat menjadi penggerak utama implementasi RBI. Ia menilai desa dan kelurahan merupakan unit terkecil negara dalam mengimplementasikan program-program pembangunan.

"Oleh karena itu kami mengharapkan RBI dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah terutama di desa," katanya.

Sementara itu, Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan, SKB ini merupakan upaya menjadikan perempuan sebagai subjek pembangunan di tingkat desa. Ia menilai, SKB yang ditandatangani akan menjadi energi yang sangat besar bagi kerja kolektif yang melibatkan pemerintah desa maupun Pemda.

"Dengan kebersamaan itu, seluruh perempuan Indonesia bisa kita berdayakan dan anak-anak Indonesia bisa kita lindungi," ujar Yandri.

Baca juga: Mendagri dorong 10 provinsi satukan kekuatan ekonomi Sumatera

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.