Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji aturan yang akan mewajibkan platform digital global untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia guna memudahkan koordinasi dan pengawasan terhadap kepatuhan regulasi di tanah air.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai keberadaan kantor perwakilan penting untuk memudahkan pemerintah berkomunikasi dengan platform digital, terutama terkait kepatuhan dengan aturan di Indonesia. Ia menyoroti platform X yang hingga kini belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

"Kami mencatat bahwa X belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia sehingga dampaknya sulit koordinasi, sulit monitoring dan evaluasi untuk memastikan tindak lanjut atas pemenuhan kewajiban perlindungan anak ini," kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Baca juga: Akan ada denda bagi platform digital pelanggar PP Tunas

Menurut Meutya, sebelumnya Kemkomdigi telah menyampaikan imbauan kepada platform digital besar agar membuka kantor perwakilan di Indonesia untuk memudahkan komunikasi dengan pemerintah.

Namun, apabila imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti, pemerintah membuka kemungkinan untuk menambah atau merevisi aturan yang ada untuk mewajibkan platform digital membuka kantor di Indonesia.

"Namun jika tidak (dipatuhi) kami terpaksa melakukan revisi dan tambahan aturan untuk kemudian memastikan para platform, khususnya yang besar, mungkin nanti skalanya kita sedang kaji, untuk diwajibkan membangun atau membuat kantor perwakilan di Indonesia," kata Meutya.

Baca juga: Nezar nilai platform digital menentukan informasi yang diterima publik

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan saat ini belum terdapat aturan hukum yang secara spesifik mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Namun, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah melakukan kajian terhadap aturan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mewajibkan keberadaan kantor perwakilan platform digital global di Indonesia.

"Masalah keberadaan kantor memang aturan hukum kita belum ada secara spesifik yang menetapkan kewajiban keberadaan kantor di sini sehingga ini juga menjadi bahan kajian kita selanjutnya untuk melihat kewajiban keberadaan kantor di Indonesia," ujar Alexander.

Baca juga: Meta patuhi PP Tunas, KPAI: Sinyal platform global lindungi anak

Baca juga: Wamenkomdigi ingatkan pentingnya ruang aman bagi anak di platform film

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.