Mohon maaf koreksi jadwal. Saksi YHS selaku ASN dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataan yang disampaikan sebelumnya, dan mengatakan tidak ada pemeriksaan terhadap seorang aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Polresta Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin ini.
“Mohon maaf koreksi jadwal. Saksi YHS selaku ASN dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK menyatakan memanggil seorang aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk diperiksa di Surakarta, Jawa Tengah, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca juga: KPK panggil ASN Pajak di Surakarta terkait kasus KPP Banjarmasin
Lebih lanjut Budi mengatakan YHS memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
Sementara itu, dia mengatakan penyidik KPK memeriksa YHS selaku mantan Fungsional Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin untuk mendalami aliran uang kasus tersebut.
“Untuk diminta keterangannya terkait dugaan adanya aliran uang dan proses pemeriksaan restitusi pajak pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pemeriksa pajak pada KPP Madya Banjarmasin,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.
Baca juga: KPK dalami mekanisme pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin
Pada tanggal itu, KPK menjelaskan bahwa mulanya terdapat permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Atas pengurusan tersebut, para tersangka diduga menerima Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.
KPK pada 20 Juli 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Dalam pengembangan perkara, KPK mengumumkan telah menyita 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.
Baca juga: KPK panggil ASN Pajak dan pihak swasta pada kasus KPP Banjarmasin
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.