Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami riwayat transaksi RND selaku mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

"Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening saksi," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain kepada RND, Budi mengatakan KPK mendalami hal yang sama saat memeriksa mantan Staf Bagian Rumah Tangga Gubernur Jabar berinisial BEF dan seorang ibu rumah tangga berinisial WNO.

Baik RND, BEF, dan WNO diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bank BJB pada Senin ini.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.

Para tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.

Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy belum ditahan pada saat itu karena dalam kondisi sakit.

Baca juga: KPK panggil mantan asisten pribadi Ridwan Kamil sebagai saksi

Baca juga: KPK buka peluang periksa Ridwan Kamil setelah tahan tersangka Bank BJB

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.