Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI sebagai bahan pembahasan bersama.

Dalam DIM yang diserahkan kepada DPR itu memuat masukan dari pemerintah, buruh, dan pengusaha sebagai bahan penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah di Jakarta, Senin, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah mendukung pembentukan RUU inisiasi DPR RI tersebut untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang komprehensif, sekaligus memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Menurut dia, pengaturan ketenagakerjaan perlu mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan ketenagakerjaan.

Baca juga: Pengamat: RUU Ketenagakerjaan harus berpihak kepada pekerja

Yassierli memaparkan dalam pandangan pemerintah, pelatihan kerja merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

“Oleh karena itu, sebagai wujud pengembangan pelatihan kerja diperlukan dukungan dana pelatihan kerja,” ujarnya.

Pemerintah juga menilai penempatan tenaga kerja perlu dilakukan secara objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif dengan memperhatikan kesetaraan gender, pelindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.

Penempatan tenaga kerja, lanjutnya, tidak hanya berorientasi pada penyerapan tenaga kerja, tetapi juga perlu memperhatikan kesesuaian antara kompetensi dan minat pekerja dengan kebutuhan dunia kerja.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.