Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Selatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperkuat sinergi pengawasan rehabilitasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
"Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan pelaksanaan P4GN dengan administrasi kependudukan, khususnya dalam memperkuat pengawasan terhadap klien rehabilitasi dalam proses hukum," kata Kepala BNN Jakarta Selatan, Kombes Pol. Bambang Yudistira dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI, Jakarta, Senin.
Integrasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian identitas, mendukung pemantauan keberadaan klien, serta meningkatkan kepatuhan klien dalam menjalani proses rehabilitasi hingga selesai.
Salah satu inovasi yang dihadirkan melalui kerja sama ini adalah Verifikasi dan Validasi Data Biometrik, yaitu kegiatan pemadanan dan pencocokan data fisik kependudukan berupa sidik jari dan/atau foto wajah klien rehabilitasi dengan basis data kependudukan nasional guna memastikan keabsahan dan ketunggalan identitas penduduk.
Mekanisme tersebut juga mencakup pelayanan perekaman KTP-elektronik bagi klien yang belum pernah melakukan perekaman.
Verifikasi data biometrik dan kepastian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci utama sekaligus pintu masuk tunggal bagi warga negara Indonesia untuk mengakses berbagai layanan sosial dan program bantuan pemerintah.
Baca juga: BNN dan PPKD Jaksel bersinergi melalui pelatihan MTU teknik pendingin
"Selain verifikasi dan validasi data biometrik, PKS ini juga mengatur pencatatan keterangan khusus mengenai status pengawasan hukum serta pembatasan administratif mutasi domisili sementara pada profil basis data kependudukan klien selama menjalani proses rehabilitasi," katanya.
Ke depan, mekanisme ini juga diarahkan untuk mendukung penundaan akses terhadap layanan sosial atau program bantuan pemerintah tertentu yang mensyaratkan kepatuhan terhadap kewajiban rehabilitasi, sampai klien menyelesaikan proses rehabilitasi sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto menambahkan mekanisme tersebut menjadi instrumen pendukung pengawasan agar keberadaan klien lebih mudah dipantau selama menjalani kewajiban rehabilitasi.
"Penerapannya tidak membekukan ataupun memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah klien menyelesaikan masa rehabilitasi, status tersebut dapat dinormalisasi atau dipulihkan berdasarkan pemberitahuan tertulis dari BNN Kota Jakarta Selatan," katanya.
Seluruh proses pertukaran dan pemanfaatan data dilaksanakan dengan memperhatikan kerahasiaan, keamanan informasi, serta perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi BNN Kota Jakarta Selatan dan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta ini juga menjadi salah satu bentuk implementasi gagasan Proyek Perubahan yang sedang dikembangkan oleh Kepala BNN Kota Jakarta Selatan dalam rangka Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I LAN RI Angkatan LXVII Tahun 2026.
Gagasan tersebut diarahkan pada penguatan pengawasan klien rehabilitasi dalam proses hukum melalui kolaborasi antar lembaga, dengan mengintegrasikan peran BNN dan instansi terkait dalam mendukung proses rehabilitasi yang lebih tertib, terpantau, dan berkelanjutan.
Baca juga: BNN Jaksel siapkan gelang GPS untuk awasi klien rehabilitasi
Baca juga: BNN Jaksel bentuk satgas pengawas klien rehabilitasi proses hukum
PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Jakarta Selatan, Kombes Pol. Bambang Yudistira, dan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto.
Kegiatan turut dihadiri Kasubbag Umum BNN Kota Jakarta Selatan Rikhi Madya Puspita jajaran Dukcapil DKI Jakarta, serta perwakilan Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, M. Riadhi.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.