Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali mengumumkan pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha 3 perusahaan di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum (Penegakan Hukum) Kemenhut dan juga Polda,” ujar Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Adapun tiga perusahaan tersebut yakni PT Puji Sempurna Raharja yang berlokasi di Berau. Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam yang terbit pada 2021 itu memiliki luas PBPH 14.605 hektare, dengan luas terbakar 82,26 hektare.
Lebih lanjut, PT Diva Perdana Pesona yang berlokasi di Kutai Timur. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman dengan SK terbit pada 2018 tersebut memiliki luas PBPH 29.429 hektare, dengan luas terbakar 48,57 hektare.
Sementara, perusahaan ketiga yakni PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser, dengan perizinan hutan tanaman tahun 2021, luas konsesi 15.336 hektare dan luas terbakar 531 hektare.
Menhut Raja Antoni menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah, kata dia, tidak hanya melakukan penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga memastikan korporasi bertanggung jawab apabila berkaitan dengan terjadinya karhutla.
“Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum. Penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” ujar dia.
Menhut Raja Antoni juga mengatakan, selain pembekuan izin, pemerintah juga melakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan serta membuka kemungkinan proses pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Baca juga: Menhut: Perintah Presiden semua pihak cegah api masuk zona inti IKN
Baca juga: BNPB tangani 400 hektare karhutla di Kaltim didominasi lahan mineral
Baca juga: Bandara Samarinda: Penerbangan perintis terganggu akibat karhutla
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.