Jakarta (ANTARA) - Desk Ketenagakerjaan Polri sejak 2025 hingga Agustus 2026 telah membantu 4.236 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk kembali bekerja.
"Desk Ketenagakerjaan yang kita bentuk untuk memberikan perlindungan terhadap rekan-rekan ketika ada permasalahan industrial, hari ini bisa membantu ratusan peristiwa yang mungkin bertahun-tahun tidak selesai, bisa kita selesaikan. Kemudian ribuan pekerja juga bisa kembali bekerja," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara puncak HUT Ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di Sukabumi, Senin, dikutip dari keterangan resmi.
Dipaparkan Kapolri, selain memfasilitasi 4.236 pekerja terdampak PHK untuk kembali bekerja, Desk Ketenagakerjaan Polri juga telah menangani 358 perkara ketenagakerjaan.
Menurutnya, capaian itu menunjukkan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan membutuhkan komunikasi dan kolaborasi antarpihak.
Sebab, persoalan buruh tidak hanya menyangkut hubungan pekerja dengan perusahaan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan pekerjaan dan kesejahteraan keluarga pekerja.
Ia memastikan desk tersebut akan terus hadir sebagai instrumen penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara cepat, objektif, profesional, dan berkeadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga mengapresiasi dukungan kalangan buruh yang mendorong agar Desk Ketenagakerjaan Polri masuk dalam revisi RUU Ketenagakerjaan.
"Saya juga berterima kasih bahwa teman-teman buruh mendorong Desk Ketenagakerjaan ini untuk masuk di RUU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih untuk rekan-rekan semua," katanya.
Menurutnya, dukungan tersebut memberikan ruang bagi Polri untuk terus berkontribusi dalam membantu menyelesaikan persoalan perburuhan.
Ia mengharapkan sinergi antara Polri, buruh, pengusaha, dan pemerintah terus diperkuat sehingga kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri semakin memberikan manfaat nyata, terutama dalam memastikan persoalan pekerja dapat diselesaikan secara adil dan semakin banyak buruh memperoleh kembali kepastian kerja.
Baca juga: Polri imbau buruh selesaikan sengketa industrial lewat mediasi
Baca juga: Polri fasilitasi 4.216 buruh terdampak PHK untuk kembali bekerja
Baca juga: Kemnaker dan Polri selesaikan sengketa industrial di PT Amos Indah
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.