Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi serta perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menyebut evaluasi khususnya bisa dilakukan dalam aspek pengawasan dan pengendalian penggunaan telepon seluler (HP), pencegahan pungutan liar (pungli), serta pemberantasan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

"Ketiga aspek tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik malaadministrasi berulang di lapas dan rutan," ujar Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dia menuturkan hal itu menyusul adanya pengaduan yang diterima Ombudsman RI terkait dugaan praktik pungutan liar dan penyewaan kamar di lingkungan lapas dan rutan.

Syafrida menegaskan setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, kata dia, penindakan terhadap individu saja tidak cukup apabila celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tidak segera ditutup.

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan HP, pemberantasan pungli, dan peredaran narkotika perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengendalian internal.

Dengan demikian, sambung dia, pengawasan tidak hanya diarahkan kepada warga binaan dan tahanan, tetapi juga terhadap petugas dan pihak lain yang memiliki akses ke dalam lapas dan rutan.

"Sistem pengawasan yang efektif harus mampu mencegah masuknya barang terlarang sekaligus mendeteksi dan menindak setiap potensi penyimpangan secara cepat," ucap dia.

Syafrida menjelaskan penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari praktik malaadministrasi.

Baca juga: Ombudsman: Penundaan berlarut urusan tanah dapat rugikan masyarakat

Ia menekankan setiap layanan dan pemenuhan hak warga binaan maupun tahanan harus diberikan secara transparan, akuntabel, sesuai standar pelayanan, dan bebas dari pungutan liar.

Ombudsman RI mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas yang telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait serta membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat.

Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti dan tidak diabaikan. Namun, Ombudsman juga mengingatkan agar proses pemeriksaan dilakukan dengan tegas dan transparan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

ORI menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui pemeriksaan dan penindakan terhadap individu sehingga diperlukan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola pelayanan pemasyarakatan, termasuk mekanisme pengaduan dan tindak lanjut laporan masyarakat.

Dalam perspektif pelayanan publik, Syafrida mengatakan pengawasan harus mampu memastikan tidak terdapat ruang bagi petugas maupun pihak lain untuk memberikan pelayanan secara diskriminatif, meminta imbalan di luar ketentuan, menyalahgunakan kewenangan, atau memberikan akses terhadap fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar.

Selain itu, Ombudsman meminta Kementerian Imipas memastikan seluruh bentuk layanan dan fasilitas yang diberikan kepada warga binaan dan tahanan memiliki standar, prosedur, persyaratan, dan dapat diketahui secara terbuka oleh warga binaan, tahanan, keluarga, maupun masyarakat sehingga dapat meminimalkan ruang terjadinya pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.

Ditegaskan bahwa perbaikan tata kelola harus diarahkan pada sistem yang mampu mencegah penyimpangan, bukan hanya bereaksi setelah masalah muncul.

"Pelayanan pemasyarakatan harus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi warga binaan dan tahanan, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa lapas dan rutan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutur Syafrida.

Baca juga: Ombudsman ingatkan seleksi IPDN 2026 agar transparan dan akuntabel

Baca juga: Ombudsman terima kunjungan BSSN terkait penilaian malaadministrasi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.