KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AA dan AY selaku aparatur sipil negara BPK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan pejabat BPK Perwakilan Provinsi Aceh untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AA dan AY selaku aparatur sipil negara BPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut ialah Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI Ayub Amali dan Kepala Perwakilan BPK Aceh Andri Yogama.
Baca juga: Kasus Muara Enim, KPK dalami peran pengendali teknis hingga pimpinan BPK
Sebelumnya, pada Senin (14/9), KPK memeriksa Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI Etty Herawati serta Kepala Perwakilan BPK Riau Binsar Karyanto sebagai saksi.
Sementara itu, Kepala Pusat Analisis Kebijakan BPK RI Selvia Vivi Devianti tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga KPK menjadwalkan pemeriksaannya kembali.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7 dan 8 Juni 2026. Dalam kegiatan itu, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Baca juga: KPK panggil pejabat BPK RI dan BPK Riau pada kasus audit Muara Enim
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka tersebut ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan seorang aparatur sipil negara BPK RI.
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus pengadaan barang di Muara Enim
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Kelima tersangka itu ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, dan ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sedangkan Titin pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Pada 13–14 Juli 2026, KPK menggeledah rumah Bobby dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 16 Juli 2026.
Baca juga: KPK dalami cara kerja BPK mengaudit kinerja pemda di Sumatera Selatan
Baca juga: KPK sita barbuk kasus pengadaan Muara Enim usai geledah dua rumah
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.