Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Itu diduga total kerugian Rp89 triliun
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan Presiden Prabowo Subianto menekankan terwujudnya ketersediaan pangan yang berkualitas sebagai upaya memenuhi kebutuhan sekaligus melindungi seluruh masyarakat Indonesia.
"Jadi teman-teman sekalian pada hari ini, kita bisa melihat bahwa pemerintah di bawah Pak Prabowo berusaha untuk menjaga masyarakat, rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan hanya dari aspek ketersediaan tetapi juga sampai dengan kualitas (pangan)," kata Qodari di Jakarta, Selasa.
Qodari menyampaikan hal itu dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi oleh Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan Polri, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), aparat penegak hukum lainnya dan pemangku kepentingan lainnya di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.
Menurut dia, pengawasan mutu juga diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat sehingga harga yang dibayarkan sebanding dengan kualitas serta manfaat produk yang diterima.
Qodari mengingatkan kerugian akan semakin besar apabila produk yang tidak sesuai standar dikonsumsi kelompok yang membutuhkan tambahan gizi, termasuk ibu hamil maupun anak rentan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian karena dinilai berhasil menjaga salah satu prioritas pemerintah, yakni memperkuat kedaulatan pangan melalui peningkatan produksi beras nasional.
Menurut dia, keberhasilan menjaga ketersediaan beras tidak hanya diukur dari kecukupan produksi, melainkan juga kemampuan memastikan kualitas pangan yang diterima masyarakat tetap terjaga.
Ia menjelaskan perhatian pemerintah selama ini berfokus pada petani sebagai produsen serta masyarakat sebagai konsumen dalam membangun sistem pangan nasional yang berkelanjutan.
Namun, pemerintah kini juga memberikan perhatian terhadap mata rantai pengolahan dan perdagangan beras agar mutu produk tetap sesuai sebelum dipasarkan kepada masyarakat luas.

Qodari mengatakan proses penggilingan, pengemasan, hingga distribusi menjadi tahapan penting yang memerlukan pengawasan agar informasi pada kemasan sesuai dengan kondisi produk sebenarnya.
Menurut dia, hasil pengujian laboratorium menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian produk melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk menjaga kepentingan masyarakat sebagai konsumen pangan nasional.
Qodari menilai masyarakat harus memperoleh perlindungan sejak dini agar tidak menjadi korban akibat produk yang kandungan maupun mutunya berbeda dengan informasi pada kemasan.
Ia mengatakan keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi unsur penting agar konsumen dapat mengetahui perkembangan penanganan dugaan pelanggaran sesuai proses hukum yang berjalan.
Ia menegaskan Bakom mendukung penguatan informasi dan komunikasi publik sebagai bagian dari perlindungan masyarakat sekaligus menjaga ketahanan serta kualitas pangan nasional secara berkelanjutan.
Adapun, Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapakas) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Itu diduga total kerugian Rp89 triliun," kata Amran.
Dia menyampaikan sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Atas temuan tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Amran: 25 merek beras fortifikasi curang, diduga konsumen rugi Rp89 T
Baca juga: Mentan Amran: Mayoritas beras fortifikasi tak sesuai, rakyat dirugikan
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.