KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama YS selaku Kepala BPKAD Kota Bengkulu dan RW selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Yudi Susanda (YS) hingga Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo (RW) untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah tersebut memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama YS selaku Kepala BPKAD Kota Bengkulu dan RW selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK sita barang bukti elektronik usai geledah rumah kontraktor di Bengkulu

Selain itu, dia mengatakan KPK memanggil aparatur sipil negara pada BPKAD Kota Bengkulu berinisial DLY, ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu berinisial SU dan BE, serta Pelaksana CV King Konstruksi Utama berinisial RS.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Baca juga: KPK geledah rumah kontraktor Adi Sumarta di Kota Bengkulu

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca juga: KPK panggil Ketua DPRD Kota Bengkulu hingga ASN Pemkot Tangerang

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.