Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi kelompok remaja bersenjata tajam di sejumlah ruas jalan Kota Mataram, empat di antaranya masih berusia anak.
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko dalam konferensi pers di Mataram, Selasa, mengatakan dua tersangka lainnya telah masuk kategori usia dewasa.
Keenam orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dua tersangka dewasa saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Mataram. Sementara itu, tiga anak yang diproses hukum ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah.
Baca juga: Polisi tangkap 17 remaja konvoi bawa kembang api di Pesanggrahan
Adapun satu anak lainnya dipulangkan karena masih berusia di bawah 14 tahun dan dikenakan wajib lapor.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita tujuh senjata tajam, dua sepeda motor, dan satu telepon seluler.
Hendro mengatakan konvoi tersebut bermula ketika para remaja merasa ditantang oleh seseorang yang tidak mereka kenal melalui media sosial.
Orang tersebut, kata dia, mengaku berasal dari wilayah Karang Genteng, Kota Mataram. Para remaja yang merasa tertantang kemudian berkumpul dan melakukan konvoi di sejumlah ruas jalan Kota Mataram pada Jumat (11/9).
"Mereka konvoi untuk menantang balik orang yang tidak dikenal itu," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap 21 remaja karena melakukan konvoi motor di Jakpus
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi sebelumnya juga mengamankan 16 anak lainnya yang mengikuti konvoi bersama kelompok tersebut.
Hendro mengatakan 16 anak itu dikembalikan kepada orang tua masing-masing setelah menjalani pemeriksaan karena berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, mereka tidak mengetahui secara pasti tujuan konvoi.
"Pengembalian anak-anak ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan interogasi oleh penyidik," katanya.
"Mereka ikut-ikutan konvoi, namun tidak tahu tujuan pasti dilakukan konvoi itu," ujarnya.
Sebelum dikembalikan kepada orang tua, anak-anak tersebut sempat dikenakan wajib lapor, tetapi kewajiban itu kini telah dihentikan.
Baca juga: Polisi amankan empat remaja yang konvoi sambil bawa sajam
Hendro mengimbau orang tua lebih aktif memantau aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, serta mengarahkan mereka pada kegiatan positif yang mendukung perkembangan kepribadian.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.